PMK 22/2020

Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 18:00 WIB
Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 ini terbit untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. Menurutnya, pembaruan beleid diperlukan agar ketentuan terkait penentuan harga transfer sesuai dengan praktik internasional yang berlaku saat ini.

“PMK terkait APA dilakukan pembaruan agar sesuai dengan international best practices,” katanya, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John menyebut aturan terdahulu belum sepenuhnya memenuhi standar minimum Rencana Aksi No.14 Proyek BEPS OECD/G20. Dia mengatakan kesepakatan harga transfer (APA) sudah menjadi hal yang lazim diterapkan dalam konteks perpajakan internasional.

Dengan demikian, Indonesia juga harus ikut melakukan penyesuaian agar tercipta standarisasi dalam penentuan harga transfer. Ujung dari kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka sengketa terkait kegiatan transfer pricing.

"Kesepakatan dalam APA merupakan hal yang lazim dalam perpajakan internasional dengan tujuan mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing,” paparnya. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’.

John menambahkan manfaat dengan terbitnya PMK 22/2020 ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Beleid ini secara rinci mengatur mekanisme penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

"Selain memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait transaksinya dengan wajib pajak lainnya dalam satu grup usaha, PMK ini juga memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajibannya di bidang perpajakan atau sering disebut low compliance cost," imbuh John.

Seperti diberitakan sebelumnya, Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015. Simak artikel ‘Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN