PMK 22/2020

Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 18:00 WIB
Soal PMK Baru Advance Pricing Agreement, Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 ini terbit untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. Menurutnya, pembaruan beleid diperlukan agar ketentuan terkait penentuan harga transfer sesuai dengan praktik internasional yang berlaku saat ini.

“PMK terkait APA dilakukan pembaruan agar sesuai dengan international best practices,” katanya, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

John menyebut aturan terdahulu belum sepenuhnya memenuhi standar minimum Rencana Aksi No.14 Proyek BEPS OECD/G20. Dia mengatakan kesepakatan harga transfer (APA) sudah menjadi hal yang lazim diterapkan dalam konteks perpajakan internasional.

Dengan demikian, Indonesia juga harus ikut melakukan penyesuaian agar tercipta standarisasi dalam penentuan harga transfer. Ujung dari kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka sengketa terkait kegiatan transfer pricing.

"Kesepakatan dalam APA merupakan hal yang lazim dalam perpajakan internasional dengan tujuan mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing,” paparnya. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’.

John menambahkan manfaat dengan terbitnya PMK 22/2020 ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Beleid ini secara rinci mengatur mekanisme penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

"Selain memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait transaksinya dengan wajib pajak lainnya dalam satu grup usaha, PMK ini juga memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajibannya di bidang perpajakan atau sering disebut low compliance cost," imbuh John.

Seperti diberitakan sebelumnya, Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015. Simak artikel ‘Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya