SUPER TAX DEDUCTION

Soal Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Apindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:16 WIB
Soal Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Apindo

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Petunjuk teknis yang mencakup formula pemberian insentif pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) masih digodok pemerintah. Pengusaha angkat suara terkait proses perumusan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan semua pilihan metode dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar pemberian insentif pajak itu. Menurutnya, kedua opsi baik hak paten maupun pengembangan produk dapat digunakan secara bersamaan.

“Jadi untuk super tax deduction, dua-duanya bisa dikaji tergantung spiritnya dari pemberian insentif itu agar ada pengembangan dari kualias SDM kita,” katanya dalam acara bertajuk 'Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi', Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hariyadi menambahkan fokus pengusaha dari setiap kebijakan insentif baru tidak lain adalah kemudahan dalam mengakses fasilitas. Pasalnya, kerap kali fasilitas yang diberikan pemerintah menyulitkan pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif.

Perihal kemudahan tersebut, dia merujuk pada Vietnam yang memberikan karpet merah bagi invetor yang datang. Kemudahan berusaha tersebut kemudian menjadi nilai tambah selain gelontoran kebijakan insentif yang ditawarkan oleh pemerintah.

“Contoh kemudahan berusaha di Vietnam memang betul sangat mudah dan untuk mengembangkan SDM jangan kita justru menjadi setengah hati [dalam memberikan insentif]," imbuhnya.

Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN