PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Paparan yang disampaikan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) perlu dipersiapkan secara matang sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati mengusulkan adanya tim khusus penyatuan atap Pengadilan Pajak yang melibatkan unsur dari MA dan pemerintah, dalam hal ini misalnya Kementerian Keuangan dan Kemenkumham.

“Belajar dari kegagalan penyatuan atap pada 1999 – 2006, seharusnya penyatuan kali ini lebih baik. Untuk itu, kami usulkan dibentuknya tim khusus penyatuan atap pada tahun pertama,” katanya dalam seminar yang digelar oleh STHI Jentera, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sembari membentuk tim khusus penyatuan atap Pengadilan Pajak, Dian menambahkan pemerintah juga membuat kajian guna menilai konsekuensi dari penyatuan atap atau pengalihan pembinaan itu, mulai dari aspek organisasi, personel, hingga anggaran.

Kebutuhan Anggaran dalam Transisi Pengalihan Pembinaan

Menurutnya, kajian tersebut sangat penting, terutama dalam menakar kebutuhan anggaran. Jika tidak, ia khawatir upaya untuk memobilisasi orang, fasilitas, dan lainnya guna menyukseskan pengalihan pembinaan tersebut malah terkendala.

“Jika sudah siap, baru pelaksanaan mobilisasi orang, personel, dan anggaran bisa dilakukan. Ini bisa dilakukan pada tahun kedua dan ketiga. Pada umumnya ini dilakukan bertahap,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Setelah tahapan tersebut sudah selesai, Dian berharap pemerintah melakukan evaluasi atas transisi pengalihan pembinaan tersebut.

Sebagai informasi, putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 memerintahkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Secara bertahap, para stakeholder segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara guna peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA," bunyi Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Selain Dian, diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak itu juga menghadirkan narasumber kompeten lainnya, yaitu Founder DDTC Darussalam dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi.

Diskusi publik ini juga menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STHI Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator. Publik bisa mengikutinya melalui Youtube. Dalam acara yang sama, STIH Jentera juga memperbarui kesepakatan kerja sama pendidikan dengan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA