PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Paparan yang disampaikan peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) perlu dipersiapkan secara matang sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati mengusulkan adanya tim khusus penyatuan atap Pengadilan Pajak yang melibatkan unsur dari MA dan pemerintah, dalam hal ini misalnya Kementerian Keuangan dan Kemenkumham.

“Belajar dari kegagalan penyatuan atap pada 1999 – 2006, seharusnya penyatuan kali ini lebih baik. Untuk itu, kami usulkan dibentuknya tim khusus penyatuan atap pada tahun pertama,” katanya dalam seminar yang digelar oleh STHI Jentera, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sembari membentuk tim khusus penyatuan atap Pengadilan Pajak, Dian menambahkan pemerintah juga membuat kajian guna menilai konsekuensi dari penyatuan atap atau pengalihan pembinaan itu, mulai dari aspek organisasi, personel, hingga anggaran.

Kebutuhan Anggaran dalam Transisi Pengalihan Pembinaan

Menurutnya, kajian tersebut sangat penting, terutama dalam menakar kebutuhan anggaran. Jika tidak, ia khawatir upaya untuk memobilisasi orang, fasilitas, dan lainnya guna menyukseskan pengalihan pembinaan tersebut malah terkendala.

“Jika sudah siap, baru pelaksanaan mobilisasi orang, personel, dan anggaran bisa dilakukan. Ini bisa dilakukan pada tahun kedua dan ketiga. Pada umumnya ini dilakukan bertahap,” tuturnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Setelah tahapan tersebut sudah selesai, Dian berharap pemerintah melakukan evaluasi atas transisi pengalihan pembinaan tersebut.

Sebagai informasi, putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 memerintahkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Secara bertahap, para stakeholder segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara guna peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA," bunyi Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain Dian, diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak itu juga menghadirkan narasumber kompeten lainnya, yaitu Founder DDTC Darussalam dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi.

Diskusi publik ini juga menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STHI Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator. Publik bisa mengikutinya melalui Youtube. Dalam acara yang sama, STIH Jentera juga memperbarui kesepakatan kerja sama pendidikan dengan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?