BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penipuan Mengatasnamakan DJP, Ini Imbauan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:15 WIB
Soal Penipuan Mengatasnamakan DJP, Ini Imbauan Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mewaspadai adanya penipuan melalui email atau situs web yang mengatasnamakan otoritas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/5/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau wajib pajak untuk mengabaikan email atau laman yang menggunakan domain selain pajak.go.id. Bila tidak menggunakan domain pajak.go.id, dapat dipastikan email atau laman tersebut adalah palsu.

"Pastikan domain yang dipakai adalah pajak.go.id. Khawatirnya sekarang ini, dengan buka file semua informasi terambil. Pastikan informasi berasal dari domain kami, pajak.go.id,” kata Suryo.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Dia juga mengajak wajib pajak untuk melaporkan indikasi penipuan kepada DJP. Pelaporan dilakukan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Selain mengenai imbauan dari DJP kepada wajib pajak terkait dengan pencegahan penipuan, ada pula ulasan tentang kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada pula bahasan mengenai rencana kebijakan teknis pajak pada 2024.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Blokir Domain Palsu yang Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah melaporkan domain-domain palsu yang mengatasnamakan institusinya kepada Kemenkominfo. Sebagian domain tersebut sudah diblokir. Selain Kemenkominfo, DJP juga sedang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Jadi, dengan kepolisian kami coba lakukan kerja sama. Kami coba laporkan, ada kemungkinan akun itu menyesatkan atau menipu. Dengan Bareskrim, kami coba kerja sama menangani akun-akun seperti itu," katanya. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp688,15 triliun hingga April 2023. Capaian tersebut setara dengan 40,05% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 21,3% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional walaupun mulai termoderasi.

"Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh meskipun pertumbuhannya mulai moderat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Prinsip Pemberian Insentif Perpajakan di IKN

Pemerintah mengaku telah mempersiapkan fasilitas perpajakan yang bersifat menyeluruh pada setiap tahapan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa fasilitas fiskal yang didesain secara khusus (tailor-made) sesuai dengan karakteristik pengembangan IKN.

Pemerintah menyebut kebijakan insentif perpajakan untuk IKN mengedepankan beberapa prinsip. Pertama, tidak menggerus penerimaan pajak yang sudah ada (existing) dan memiliki batas waktu (time bound) yang jelas.

Kedua, mendorong penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendorong investasi baru. Keempat, menstimulus pemerataan penduduk. Kelima, mendorong penerapan green environment dan smart city. (DDTCNews)

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pelatihan untuk Pegawai DJP

DJP mulai melakukan sejumlah persiapan guna menyambut pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang bakal diimplementasikan pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pada pekan lalu, otoritas telah melaksanakan kick off pelatihan dan jaringan perubahan reformasi perpajakan 2023. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan implementasi PSIAP.

“Pelatihan ini ditujukan kepada seluruh pegawai DJP, khususnya dalam memberikan pengetahuan terkait berbagai proses bisnis yang terdampak dari implementasi CTAS nantinya," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Pengawasan Wajib Pajak HNWI dan Grup

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, terdapat rencana beberapa kebijakan teknis pajak pada 2024.

Salah satunya adalah fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Simak ‘Termasuk Pengawasan WP Grup, Ini Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP