BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penipuan Mengatasnamakan DJP, Ini Imbauan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:15 WIB
Soal Penipuan Mengatasnamakan DJP, Ini Imbauan Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mewaspadai adanya penipuan melalui email atau situs web yang mengatasnamakan otoritas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/5/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau wajib pajak untuk mengabaikan email atau laman yang menggunakan domain selain pajak.go.id. Bila tidak menggunakan domain pajak.go.id, dapat dipastikan email atau laman tersebut adalah palsu.

"Pastikan domain yang dipakai adalah pajak.go.id. Khawatirnya sekarang ini, dengan buka file semua informasi terambil. Pastikan informasi berasal dari domain kami, pajak.go.id,” kata Suryo.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia juga mengajak wajib pajak untuk melaporkan indikasi penipuan kepada DJP. Pelaporan dilakukan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Selain mengenai imbauan dari DJP kepada wajib pajak terkait dengan pencegahan penipuan, ada pula ulasan tentang kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada pula bahasan mengenai rencana kebijakan teknis pajak pada 2024.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Blokir Domain Palsu yang Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah melaporkan domain-domain palsu yang mengatasnamakan institusinya kepada Kemenkominfo. Sebagian domain tersebut sudah diblokir. Selain Kemenkominfo, DJP juga sedang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Jadi, dengan kepolisian kami coba lakukan kerja sama. Kami coba laporkan, ada kemungkinan akun itu menyesatkan atau menipu. Dengan Bareskrim, kami coba kerja sama menangani akun-akun seperti itu," katanya. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp688,15 triliun hingga April 2023. Capaian tersebut setara dengan 40,05% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 21,3% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak terus menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional walaupun mulai termoderasi.

"Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh meskipun pertumbuhannya mulai moderat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Prinsip Pemberian Insentif Perpajakan di IKN

Pemerintah mengaku telah mempersiapkan fasilitas perpajakan yang bersifat menyeluruh pada setiap tahapan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa fasilitas fiskal yang didesain secara khusus (tailor-made) sesuai dengan karakteristik pengembangan IKN.

Pemerintah menyebut kebijakan insentif perpajakan untuk IKN mengedepankan beberapa prinsip. Pertama, tidak menggerus penerimaan pajak yang sudah ada (existing) dan memiliki batas waktu (time bound) yang jelas.

Kedua, mendorong penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, mendorong investasi baru. Keempat, menstimulus pemerataan penduduk. Kelima, mendorong penerapan green environment dan smart city. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pelatihan untuk Pegawai DJP

DJP mulai melakukan sejumlah persiapan guna menyambut pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang bakal diimplementasikan pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pada pekan lalu, otoritas telah melaksanakan kick off pelatihan dan jaringan perubahan reformasi perpajakan 2023. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan implementasi PSIAP.

“Pelatihan ini ditujukan kepada seluruh pegawai DJP, khususnya dalam memberikan pengetahuan terkait berbagai proses bisnis yang terdampak dari implementasi CTAS nantinya," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengawasan Wajib Pajak HNWI dan Grup

Berdasarkan pada penjelasan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, terdapat rencana beberapa kebijakan teknis pajak pada 2024.

Salah satunya adalah fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital. Simak ‘Termasuk Pengawasan WP Grup, Ini Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan