BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Soal Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Begini Penjelasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 08:30 WIB
Soal Pengenaan Cukai Minuman Bergula, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/9/2022).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk memulai penerapan cukai MBDK. Meski demikian, sejumlah persiapan terus dilakukan agar rencana penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut dapat diimplementasikan.

"Kebijakan cukai MBDK tentunya direncanakan dan dipersiapkan oleh pemerintah sesuai dengan mekanisme, tetapi kalau ditanya [apakah penerapannya pada] 2023, saat ini masih dalam tahap perencanaan," kata Askolani.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membicarakan mengenai tingginya kandungan gula pada minuman kemasan. Petisi online pun muncul untuk meminta pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya minuman bergula, termasuk melalui instrumen cukai.

Selain mengenai rencana pengenaan cukai pada MBDK, ada pula ulasan terkait dengan disahkannya RUU APBN 2023 menjadi undang-undang. Kemudian, ada juga bahasan tentang perseroran perorangan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Cukai Minuman Bergula

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah terus mematangkan rencana ekstensifikasi BKC pada produk MBDK. Rencana tersebut juga sudah masuk dalam APBN 2022. Namun, belum lama ini, pemerintah telah menyatakan pengenaan cukai MBDK tidak akan dimulai pada 2022 karena ekonomi belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Askolani menjelaskan implementasi cukai MBDK pada 2023 juga tetap tergantung pada sejumlah faktor, terutama kondisi ekonomi global dan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan urgensi cukai MBDK dari sisi kesehatan karena gula menjadi penyebab penyakit diabetes.

"Tentunya banyak faktor yang akan menjadi landasan apakah akan dilaksanakan atau belum dilaksanakan di tahun 2023 mengenai kebijakan cukai MBDK," imbuh Askolani. (DDTCNews)

APBN 2023

Dalam UU APBN 2023, asumsi pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,3%, laju inflasi sebesar 3,6%, nilai tukar rupiah senilai Rp14.800 per dolar Amerika Serikat (AS), tingkat suku bunga surat utang negara (SUN) 10 tahun sebesar 7,9%.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, asumsi dasar untuk harga minyak mentah (ICP) dalam UU APBN 2023 ditetapkan senilai US$90/barel. Lalu, lifting minyak bumi ditargetkan 660.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,1 juta barel setara minyak per hari.

Selanjutnya, target pendapatan negara 2023 ditetapkan senilai Rp2.463,02 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.021,22 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun.

Belanja negara disepakati senilai Rp3.061,17 triliun yang terdiri atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp1.000,84 triliun, belanja non-K/L Rp1.245,61 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp814,71 triliun. Defisit anggaran disepakati senilai Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap PDB. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perseroan Perorangan

Perseroan perorangan tak dapat memanfaatkan ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Elfi Rahmi mengatakan perseroran perorangan dikategorikan sebagai subjek pajak badan.

“Kembali lagi pada definisi dalam UU HPP dijelaskan bahwa batasan [omzet hingga] Rp500 juta [tidak kena pajak] tersebut hanya berlaku untuk orang pribadi,” kata Elfi. (DDTCNews)

Dengan UU Cipta Kerja, definisi perseroan terbatas diperluas, yakni termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sesuai dengan PP 8/2021, perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Anggota Penuh FATF

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Indonesia dapat ditetapkan sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Februari 2023 setelah mutual evaluation review (MER) rampung.

Sri Mulyani mengatakan keanggotaan penuh pada TATF akan memperbesar ruang bagi Indonesia untuk berkontribusi memerangi praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya. Beberapa agenda strategis TATF juga sejalan dengan prioritas Indonesia.

"[Keanggotaan penuh Indonesia] akan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada FATF dan juga untuk dunia," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan optimismenya terhadap kinerja perekonomian nasional. Setelah mampu tumbuh 5,4% pada kuartal II/2022, ekonomi nasional diyakini bisa tumbuh sekitar 5,4% hingga 6% pada kuartal III/2022.

Beberapa faktor pendukung proyeksi ini adalah nilai inflasi yang bisa dijaga tetap rendah, nilai tukar yang terbilang masih stabil kendati ada pelemahan, hingga skor PMI manufaktur yang tercatat mengalami perbaikan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Utang Pemerintah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp7.236,61 triliun.

Laporan APBN Kita edisi September 2022 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,3%. Angka tersebut naik dibandingkan dengan rasio utang pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 37,91%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?