PERPRES 50/2021

Soal Pengadaan Vaksin oleh Badan Usaha, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Muhamad Wildan | Senin, 31 Mei 2021 | 16:00 WIB
Soal Pengadaan Vaksin oleh Badan Usaha, Jokowi Terbitkan Perpres Baru

Tampilan awal salinan Perpres 50/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan baru terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 50/2021 yang merevisi Perpres No. 99/2020.

Merujuk Perpres 50/2021, pemerintah menyebutkan perubahan kedua atas Perpres 99/2020 tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 yang melibatkan badan usaha atau lembaga/badan internasional.

"Ketentuan terkait pengadaan vaksin dalam Perpres 99/2020 ... perlu disesuaikan dengan pelaksanaan pengadaan barang yang melibatkan badan usaha atau lembaga/badan internasional," demikian bunyi bagian pertimbangan Perpres 50/2021, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kali ini, presiden merevisi pasal Pasal 11A ayat (2) Perpres 99/2020. Pasal 11A adalah pasal baru yang disisipkan ke dalam Perpres 99/2020 melalui Perpres 14/2021 yang mengatur soal pengadaan vaksin yang dilakukan badan usaha atau lembaga internasional.

Pada Pasal 11A ayat (2) Perpres 50/2021, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin dilakukan apabila produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga negara asal dan vaksin telah disetujui penggunaannya oleh BPOM.

Pada perpres sebelumnya, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah dari penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi obat yang baik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan penetapan masa darurat kesehatan Covid-19 dan penetapan pandemi sebagai bencana nasional nonalam dicabut pemerintah. Nanti, pengambilalihan tanggung jawab hukum itu akan diatur dalam perjanjian atau kontrak.

Sebagai catatan, Perpres 99/2020 telah diundangkan oleh pemerintah sejak 6 Oktober 2020. Baru berjalan empat bulan, perpres tersebut telah direvisi melalui Perpres 14/2021 pada 10 Februari 2021. Adapun Perpres 50/2021 diundangkan pada 25 Mei 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra