KEBIJAKAN MONETER

Soal Penerapan Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor, Begini Kata BI

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 09:00 WIB
Soal Penerapan Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor, Begini Kata BI

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat devisa hasil ekspor (DHE) hasil operasi moneter term deposit valas sejauh ini telah mencapai US$1,03 miliar dengan nilai outstanding US$452 juta.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan sudah terlihat perkembangan yang positif pada implementasi operasi moneter term deposit valas DHE. Menurutnya, BI juga akan terus memberikan pemahaman mengenai operasi moneter tersebut.

"Ini memang suatu instrumen baru yang memang butuh pemahaman, baik dari sisi bank maupun korporasi," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Destry menuturkan BI mengimplementasikan term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai mekanisme pasar sejak 1 Maret 2023. Pada saat awal dirilis, baru ada 7 bank dan 12 korporasi yang berpartisipasi.

Pada pertengahan Juli 2023, tercatat jumlah partisipannya sudah meningkat menjadi 10 bank dan 26 korporasi.

Destry juga menjelaskan para partisipan mulai melirik instrumen term deposit valas DHE dengan tenor lebih panjang. Hal itu berbeda dengan kondisi saat operasi moneter ini baru diluncurkan, ketika kebanyakan partisipan masih memiliki tenor pendek.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada 1 Juni 2023, partisipan yang memilih tenor 1 bulan tercatat 50%, sedangkan tenor 3 bulan dipilih 37% partisipan, dan tenor 6 bulan dipilih 13% partisipan.

"Kami memang bersama-sama dengan bank juga sekarang terus mensosialisasikan kepada corporate khususnya," ujarnya.

Instrumen Penempatan DHE

BI menerapkan operasi moneter berupa term deposit valas DHE sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai dengan mekanisme pasar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan mekanisme ini, eksportir dapat menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank. Kemudian, bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada BI.

Dalam pelaksanaannya, BI akan secara berkala menawarkan term deposit valas DHE kepada agen bank sehingga dapat memobilisasi DHE dari para eksportir.

BI pun akan memberikan suku bunga term deposit valas DHE yang kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Bagi agen bank, mereka juga akan memperoleh fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh bakal makin menarik.

Di sisi lain, pemerintah berencana merevisi PP 1/2019 yang mengatur penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA. Melalui revisi ini, pemerintah akan menyediakan insentif menarik agar makin banyak DHE yang dapat dipulangkan ke dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja