HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA

Soal Pencegahan Korupsi, Ini Pesan Ketua KPK kepada Petugas Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 11:10 WIB
Soal Pencegahan Korupsi, Ini Pesan Ketua KPK kepada Petugas Pajak

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP 2021, Kamis (2/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta seluruh petugas pajak dapat meningkatkan integritasnya sehingga terhindar dari perilaku koruptif.

Firli menilai pegawai Ditjen Pajak (DJP) memiliki kekuasaan besar ketika melakukan pemeriksaan atas pajak yang dibayarkan wajib pajak. Dalam hal ini, lanjutnya, hanya integritas yang akan menjadi benteng agar petugas tersebut tidak melakukan korupsi.

"Di saat wajib pajak menyampaikan pelaporan, bapak-bapak melakukan penilaian dan verifikasi. Di situlah kekuasaan bapak yang luar biasa, dan wajib pajak terkadang berupaya supaya pajaknya tidak sesuai dan harus lebih rendah," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP 2021, Firli menuturkan terdapat beberapa alasan seseorang melakukan korupsi. Alasan itu di antaranya karena adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan integritas yang rendah.

Dia menilai kesempatan melakukan korupsi erat kaitannya pada seseorang yang memiliki kekuasaan besar, termasuk petugas pajak. Untuk itu, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan dari berbagai aspek secara bersamaan.

Untuk itu, Firli meminta semua petugas pajak meningkatkan dan memelihara integritas. Menurutnya, integritas itu dapat ditunjukkan melalui sikap yang tidak ramah terhadap perilaku korupsi atau pada sistem yang ramah terhadap perilaku korupsi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, lanjutnya, perlu juga dibangun sistem yang dapat mencegah korupsi. Firli mengapresiasi DJP yang sudah melakukan langkah-langkah reformasi dalam memperkecil ruang interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak.

Namun demikian, ia juga meminta seluruh level pimpinan di DJP, termasuk kepala kantor pelayanan pajak (KPP), untuk terus melakukan perbaikan pada sistem untuk memastikan tidak ada celah yang dapat menimbulkan korupsi.

"Rekan-rekan Kakanwil, kepala kantor pelayanan, sampai lini terdepan, lakukan perbaikan sistem karena sistem pun membuka ruang untuk terjadinya korupsi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?