PEMERIKSAAN BPK

Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 09:30 WIB
Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Temuan BPK

Gedung BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2016 hingga 2020.

Dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK berkesimpulan pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP selama kurun waktu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan pajak periode 2016-2020 pada DJP, terdapat 14 temuan yang memuat 15 permasalahan," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Terdapat beberapa permasalahan yang telah diidentifikasi BPK. Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap tiga wajib pajak telah melebihi jangka waktu, tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan atas ketiga wajib pajak tersebut akhirnya dihentikan karena wajib pajak mengikuti tax amnesty. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak senilai Rp244,82 miliar.

Kedua, BPK menemukan perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Alhasil, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ketiga, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar. Masalah tersebut timbul karena nilai penyerahan ekspor impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai PEB dan PIB.

"Akibatnya, DJP kurang menetapkan potensi penerimaan pajak dan sanksi administrasinya senilai Rp49,14 miliar," sebut BPK.

BPK pun merekomendasikan Itjen Kementerian Keuangan untuk memeriksa direktur pemeriksaan dan penagihan, kasubdit, dan tim pemeriksa terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur (KITSDA) juga perlu melakukan penelitian atas hasil pemeriksaan serta menindaklanjutinya.

Apabila terbukti ada kesalahan ataupun penyimpangan, DJP perlu melakukan pembinaan kepada pemeriksa pajak dan pejabat terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi