PEMERIKSAAN BPK

Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 09:30 WIB
Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Temuan BPK

Gedung BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2016 hingga 2020.

Dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK berkesimpulan pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP selama kurun waktu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan pajak periode 2016-2020 pada DJP, terdapat 14 temuan yang memuat 15 permasalahan," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Terdapat beberapa permasalahan yang telah diidentifikasi BPK. Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap tiga wajib pajak telah melebihi jangka waktu, tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan atas ketiga wajib pajak tersebut akhirnya dihentikan karena wajib pajak mengikuti tax amnesty. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak senilai Rp244,82 miliar.

Kedua, BPK menemukan perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Alhasil, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketiga, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar. Masalah tersebut timbul karena nilai penyerahan ekspor impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai PEB dan PIB.

"Akibatnya, DJP kurang menetapkan potensi penerimaan pajak dan sanksi administrasinya senilai Rp49,14 miliar," sebut BPK.

BPK pun merekomendasikan Itjen Kementerian Keuangan untuk memeriksa direktur pemeriksaan dan penagihan, kasubdit, dan tim pemeriksa terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur (KITSDA) juga perlu melakukan penelitian atas hasil pemeriksaan serta menindaklanjutinya.

Apabila terbukti ada kesalahan ataupun penyimpangan, DJP perlu melakukan pembinaan kepada pemeriksa pajak dan pejabat terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN