PEMERIKSAAN BPK

Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 09:30 WIB
Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Temuan BPK

Gedung BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2016 hingga 2020.

Dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK berkesimpulan pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP selama kurun waktu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan pajak periode 2016-2020 pada DJP, terdapat 14 temuan yang memuat 15 permasalahan," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Terdapat beberapa permasalahan yang telah diidentifikasi BPK. Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap tiga wajib pajak telah melebihi jangka waktu, tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan atas ketiga wajib pajak tersebut akhirnya dihentikan karena wajib pajak mengikuti tax amnesty. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak senilai Rp244,82 miliar.

Kedua, BPK menemukan perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan wajib pajak senilai Rp119,29 miliar. Alhasil, kredit pajak masukan senilai Rp119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Ketiga, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp49,14 miliar. Masalah tersebut timbul karena nilai penyerahan ekspor impor pada SPT tidak sesuai dengan nilai PEB dan PIB.

"Akibatnya, DJP kurang menetapkan potensi penerimaan pajak dan sanksi administrasinya senilai Rp49,14 miliar," sebut BPK.

BPK pun merekomendasikan Itjen Kementerian Keuangan untuk memeriksa direktur pemeriksaan dan penagihan, kasubdit, dan tim pemeriksa terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur (KITSDA) juga perlu melakukan penelitian atas hasil pemeriksaan serta menindaklanjutinya.

Apabila terbukti ada kesalahan ataupun penyimpangan, DJP perlu melakukan pembinaan kepada pemeriksa pajak dan pejabat terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?