PEMERIKSAAN BPK

Soal Pemeriksaan Kelayakan Penerima Tax Holiday, BPK Temukan Isu Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 15:00 WIB
Soal Pemeriksaan Kelayakan Penerima Tax Holiday, BPK Temukan Isu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerima fasilitas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan hasil pemeriksaan saat mulai berproduksi (LHP SMB) diketahui pemeriksa tidak melakukan penilaian atas aktiva tetap wajib pajak penerima fasilitas, khususnya atas aktiva tetap yang diperoleh dari pihak terafiliasi.

"Dalam kertas kerja dan LHP SMB tidak seluruhnya menyebutkan status pihak yang menjual aktiva tetap kepada wajib pajak [penerima fasilitas]," tulis BPK dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 - Semester I/2021, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Bila LHP SMB menyebutkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak, pemeriksa DJP menyatakan tidak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap tersebut.

Sebagai contoh, atas wajib pajak A19 penerima fasilitas tax holiday diketahui pemeriksa menyatakan tidak menguji penjamin atas pinjaman ke bank. Terdapat pula potensi transfer pricing yang tak diuji oleh pemeriksa.

Atas wajib pajak A20 yang merupakan penerima fasilitas tax holiday, pemeriksa diketahui tidak menguji kewajaran nilai transaksi berupa mesin dari pihak afiliasi karena masalah keterbatasan waktu. Padahal, nilai mesin yang ditransaksikan melebihi 50% dari total nilai investasi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Atas wajib pajak A22 yang merupakan penerima fasilitas tax allowance, pemeriksa diketahui tak menguji kebenaran nilai aset karena tidak dalam kapasitas untuk melakukan penilaian atas aset-aset tersebut.

Dari contoh-contoh tersebut dapat diketahui DJP tak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap, terutama aktiva yang diperoleh dari pihak afiliasi. Akibat permasalahan ini, BPK melihat terdapat risiko nilai aset yang diberikan wajib pajak kepada DJP tidak sesuai dengan ketentuan.

Masalah ini timbul karena Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tak melibatkan fungsional penilai dalam melakukan pemeriksaan lapangan. Aspek teknis pengujian nilai aset yang diperoleh dari transaksi dengan hubungan istimewa juga belum diatur.

BPK merekomendasikan kepada DJP untuk menyusun aturan teknis mengenai pelibatan fungsional penilai dalam melakukan pengujian aset atas hubungan istimewa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP