PEMERIKSAAN BPK

Soal Pemeriksaan Kelayakan Penerima Tax Holiday, BPK Temukan Isu Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 15:00 WIB
Soal Pemeriksaan Kelayakan Penerima Tax Holiday, BPK Temukan Isu Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerima fasilitas.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan hasil pemeriksaan saat mulai berproduksi (LHP SMB) diketahui pemeriksa tidak melakukan penilaian atas aktiva tetap wajib pajak penerima fasilitas, khususnya atas aktiva tetap yang diperoleh dari pihak terafiliasi.

"Dalam kertas kerja dan LHP SMB tidak seluruhnya menyebutkan status pihak yang menjual aktiva tetap kepada wajib pajak [penerima fasilitas]," tulis BPK dalam LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 - Semester I/2021, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bila LHP SMB menyebutkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak, pemeriksa DJP menyatakan tidak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap tersebut.

Sebagai contoh, atas wajib pajak A19 penerima fasilitas tax holiday diketahui pemeriksa menyatakan tidak menguji penjamin atas pinjaman ke bank. Terdapat pula potensi transfer pricing yang tak diuji oleh pemeriksa.

Atas wajib pajak A20 yang merupakan penerima fasilitas tax holiday, pemeriksa diketahui tidak menguji kewajaran nilai transaksi berupa mesin dari pihak afiliasi karena masalah keterbatasan waktu. Padahal, nilai mesin yang ditransaksikan melebihi 50% dari total nilai investasi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Atas wajib pajak A22 yang merupakan penerima fasilitas tax allowance, pemeriksa diketahui tak menguji kebenaran nilai aset karena tidak dalam kapasitas untuk melakukan penilaian atas aset-aset tersebut.

Dari contoh-contoh tersebut dapat diketahui DJP tak melakukan pengujian atas nilai aktiva tetap, terutama aktiva yang diperoleh dari pihak afiliasi. Akibat permasalahan ini, BPK melihat terdapat risiko nilai aset yang diberikan wajib pajak kepada DJP tidak sesuai dengan ketentuan.

Masalah ini timbul karena Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan tak melibatkan fungsional penilai dalam melakukan pemeriksaan lapangan. Aspek teknis pengujian nilai aset yang diperoleh dari transaksi dengan hubungan istimewa juga belum diatur.

BPK merekomendasikan kepada DJP untuk menyusun aturan teknis mengenai pelibatan fungsional penilai dalam melakukan pengujian aset atas hubungan istimewa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?