UNIVERSITAS GADJAH MADA

Soal Pemajakan Transaksi Elektronik, Ini Kata Akademisi Hukum Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 18:46 WIB
Soal Pemajakan Transaksi Elektronik, Ini Kata Akademisi Hukum Pajak

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Anugrah Anditya memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asimetri data dan informasi menjadi tantangan terberat Ditjen Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan pajak atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Anugrah Anditya mengatakan secara prinsip, penerapan hukum perpajakan atas transaksi elektronik tidak berbeda dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional.

Pada kedua jenis transaksi tersebut berpotensi muncul kewajiban pembayaran pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Namun, terdapat tantangan saat otoritas melakukan penelusuran atas transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

"Pada dasarnya, hukum perpajakan dalam transaksi konvensional bisa digunakan dalam transaksi elektronik. Hanya saja akan muncul kendala karena data disimpan dalam perangkat elektronik sehingga muncul asimetri informasi dalam menerapkan kebijakan perpajakan," katanya dalam acara Afternoon Tax Talk FH UGM, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Anugrah menuturkan munculnya asimetri informasi dan data tersebut berasal dari rezim perpajakan Indonesia yang menganut sistem self assessment. Masih rendahnya kepatuhan pajak dan tingkat tax ratio membuat DJP tidak memiliki basis data yang mumpuni untuk melakukan uji kepatuhan melalui validasi data SPT yang disampaikan wajib pajak.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah mulai diurai pemerintah dengan penggalian data dan informasi melalui pihak ketiga seperti penyedia sistem perdagangan elektronik atau marketplace. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengakomodasi seluruh transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pasalnya, transaksi elektronik tidak hanya melalui marketplace. Kegiatan ekonomi secara daring juga banyak dilakukan melalui saluran media sosial. Penggalian data dari penyedia jasa juga memerlukan validasi lanjutan karena tidak seluruhnya bisa diakomodasi penyedia layanan media sosial.

"Mitigasi sudah dilakukan dengan tanggung jawab penyedia platform untuk kumpulkan data atau catatan log transaksi yang disampaikan ke fiskus. Namun, tidak semua transaksi elektronik menggunakan platform marketplace, karena banyak lewat media sosial yang bukan ditujukan pada kegiatan jual-beli," paparnya.

Oleh karena itu, pembaruan kebijakan perlu terus dilakukan otoritas pajak secara berkesinambungan. Menurutnya, basis data yang kuat menjadi instrumen andalan dalam mengamankan penerimaan pajak dari transaksi elektronik.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Proses bisnis penggalian data perlu terus ditingkatkan karena DJP tidak memiliki instrumen uji kepatuhan seperti transaksi konvensional yang bisa melakukan observasi langsung di tempat pelaku usaha.

"Tantangan domestik ini akan jauh lebih berat jika kita bicara tentang transaksi yang sudah dilakukan full elektronik, yaitu metode pembayaran dan transaksi atas barang tidak berwujud kemudian ditambah dilakukan secara cross border," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra