ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:30 WIB
Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diundur atau masih sesuai dengan jadwal semula.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 saat ini masih dikembangkan.

"Saat ini, aplikasi masih dalam tahap pengembangan dan belum ada wacana untuk penundaan pelaporan atau tidak wajib lapornya," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP sebelumnya menyatakan bahwa fitur pelaporan realisasi repatriasi atau investasi harta PPS masih dalam proses deployment di DJP Online.

Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak yang menyatakan melakukan repatriasi atau investasi harta bersih harus menyampaikan laporan ke DJP secara elektronik melalui laman yang tersedia.

"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk penyampaian tahun kedua dan berikutnya, laporan harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak selanjutnya.

Laporan realisasi harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Perlu dicatat, holding period atas harta PPS yang direpatriasi ke dalam negeri adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Tambahan informasi, holding period atas harta PPS yang diinvestasikan adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP