ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:30 WIB
Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diundur atau masih sesuai dengan jadwal semula.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 saat ini masih dikembangkan.

"Saat ini, aplikasi masih dalam tahap pengembangan dan belum ada wacana untuk penundaan pelaporan atau tidak wajib lapornya," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP sebelumnya menyatakan bahwa fitur pelaporan realisasi repatriasi atau investasi harta PPS masih dalam proses deployment di DJP Online.

Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak yang menyatakan melakukan repatriasi atau investasi harta bersih harus menyampaikan laporan ke DJP secara elektronik melalui laman yang tersedia.

"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Untuk penyampaian tahun kedua dan berikutnya, laporan harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak selanjutnya.

Laporan realisasi harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Perlu dicatat, holding period atas harta PPS yang direpatriasi ke dalam negeri adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Tambahan informasi, holding period atas harta PPS yang diinvestasikan adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan