BERMUDA

Soal Pajak Minimum Global, Ini Harapan Menkeu dari Negara Tax Haven

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 15:00 WIB
Soal Pajak Minimum Global, Ini Harapan Menkeu dari Negara Tax Haven

Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson. (foto: www.gov.bm)

BERMUDA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Bermuda berharap kesepakatan tarif pajak minimum global tidak lantas melanggar kedaulatan yurisdiksi untuk menerapkan sistem pajaknya masing-masing.

Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson mengatakan setiap negara memiliki kedaulatan untuk menetapkan sistem pajaknya sesuai dengan struktur perekonomiannya masing-masing. Untuk itu, ia berharap kebijakan pajak global yang disepakati tidak melanggar hak tersebut.

"Mengingat negosiasi masih terus berlanjut, konsensus yang nantinya dicapai haruslah adil dan tidak melanggar kedaulatan setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya," ujar Dickinson, dikutip Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dickinson mengatakan rezim pajak Bermuda yang berbasis konsumsi telah berlaku selama hampir 2 abad dan terbukti efektif mendukung pemenuhan penerimaan pajak di negara tersebut. Dari rezim tersebut, rasio pajak Bermuda mencapai 16% dari PDB setiap tahunnya.

Seperti dilansir royalgazette.com, ia berharap hak setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya masing-masing tetap menjadi pertimbangan utama apabila konsensus atas penerapan pajak minimum global tersebut tercapai.

Negara-negara anggota G7 sebelumnya menyepakati pengenaan pajak minimum global dengan tarif 15%. Bila konsensus Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai, tarif pajak minimum global diharapkan juga mencapai 15% atau lebih tinggi dari yang sepakati G7.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan pajak minimum global tersebut, negara G7 berharap kompetisi tarif pajak yang menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir dapat dihentikan. Dengan demikian, daya saing ekonomi suatu negara tidak lagi ditentukan oleh tarif pajak.

Daya saing seharusnya ditentukan oleh faktor-faktor lain yang lebih substansial seperti kemudahan berusaha, kualitas SDM, dan ketersediaan infrastruktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?