BERMUDA

Soal Pajak Minimum Global, Ini Harapan Menkeu dari Negara Tax Haven

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Juni 2021 | 15:00 WIB
Soal Pajak Minimum Global, Ini Harapan Menkeu dari Negara Tax Haven

Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson. (foto: www.gov.bm)

BERMUDA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Bermuda berharap kesepakatan tarif pajak minimum global tidak lantas melanggar kedaulatan yurisdiksi untuk menerapkan sistem pajaknya masing-masing.

Menteri Keuangan Bermuda Curtis Dickinson mengatakan setiap negara memiliki kedaulatan untuk menetapkan sistem pajaknya sesuai dengan struktur perekonomiannya masing-masing. Untuk itu, ia berharap kebijakan pajak global yang disepakati tidak melanggar hak tersebut.

"Mengingat negosiasi masih terus berlanjut, konsensus yang nantinya dicapai haruslah adil dan tidak melanggar kedaulatan setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya," ujar Dickinson, dikutip Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dickinson mengatakan rezim pajak Bermuda yang berbasis konsumsi telah berlaku selama hampir 2 abad dan terbukti efektif mendukung pemenuhan penerimaan pajak di negara tersebut. Dari rezim tersebut, rasio pajak Bermuda mencapai 16% dari PDB setiap tahunnya.

Seperti dilansir royalgazette.com, ia berharap hak setiap yurisdiksi untuk menentukan sistem pajaknya masing-masing tetap menjadi pertimbangan utama apabila konsensus atas penerapan pajak minimum global tersebut tercapai.

Negara-negara anggota G7 sebelumnya menyepakati pengenaan pajak minimum global dengan tarif 15%. Bila konsensus Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai, tarif pajak minimum global diharapkan juga mencapai 15% atau lebih tinggi dari yang sepakati G7.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Dengan pajak minimum global tersebut, negara G7 berharap kompetisi tarif pajak yang menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir dapat dihentikan. Dengan demikian, daya saing ekonomi suatu negara tidak lagi ditentukan oleh tarif pajak.

Daya saing seharusnya ditentukan oleh faktor-faktor lain yang lebih substansial seperti kemudahan berusaha, kualitas SDM, dan ketersediaan infrastruktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko