PMK 65/2022

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Dian Kurniati | Selasa, 12 April 2022 | 11:45 WIB
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 mengatur mengenai ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan PPN kendaraan bermotor bekas bukan jenis pajak baru karena telah berlaku sejak 2000. Menurutnya, PMK 65/2022 bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN kendaraan bekas.

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan adanya PMK 65/2022 tersebut, lanjut Neilmaldrin, PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain penyederhanaan, PMK 65/2022 juga mengatur penyesuaian tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual.

Dalam hal ini, besaran tertentu yang dipakai untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas mulai 1 April 2022, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual atau menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif PPN 12% resmi berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terakhir, PKP yang memungut PPN merupakan pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu memungut PPN," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra