PMK 65/2022

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Dian Kurniati | Selasa, 12 April 2022 | 11:45 WIB
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Bekas, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 mengatur mengenai ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan PPN kendaraan bermotor bekas bukan jenis pajak baru karena telah berlaku sejak 2000. Menurutnya, PMK 65/2022 bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN kendaraan bekas.

"Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dengan adanya PMK 65/2022 tersebut, lanjut Neilmaldrin, PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain penyederhanaan, PMK 65/2022 juga mengatur penyesuaian tarif PPN atas kendaraan bermotor bekas.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib untuk memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali dengan harga jual.

Dalam hal ini, besaran tertentu yang dipakai untuk menghitung PPN atas kendaraan bekas mulai 1 April 2022, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual atau menjadi 1,2% dari harga jual jika tarif PPN 12% resmi berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Terakhir, PKP yang memungut PPN merupakan pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha, tidak perlu memungut PPN," ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP