PRANCIS

Soal Pajak Ekonomi Digital, OECD Rilis Laporan Terbaru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 18:06 WIB
Soal Pajak Ekonomi Digital, OECD Rilis Laporan Terbaru

PARIS, DDTCNews – Baru-baru ini OECD merilis laporan umum mengenai implikasi pajak ekonomi digital dan membuka ruang bagi publik untuk memberi komentar publik terkait dengan laporan tersebut.

Dalam pernyataan tertulisnya, OECD mengatakan garis besar laporan sementara tersebut merupakan bagian dari rencana kerja Satgas Ekonomi Digital (Task Force on the Digital Economy/TFDE) yang akan diberikan kepada Menteri Keuangan di negara-negara G20 pada April 2018.

“Garis besar laporan sementara ini dirilis untuk mendapatkan komentar atau umpan balik yang dapat membantu pengembangan laporan lebih lanjut agar tersedia berbagai alternatif dalam mengatasi tantangan pajak ekonomi digital,” ungkap pernyataan tertulis OECD, Jumat (22/9).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

OECD berharap agar komentar yang diberikan mencakup berbagai topik, termasuk opsi potensial untuk mengubah peraturan pajak internasional agar selaras dengan Aksi 1 Base Eroion and Profit Shifting (BEPS) tentang Menghadapi Tantangan Pajak Ekonomi Digital yang diluncurkan oleh OECD dan G20 pada Oktober 2015.

Publik juga dapat memberikan komentar terkait dengan latar belakang mengenai tantangan pajak digitalisasi dari laporan BEPS Action 1, tantangan dan peluang untuk sistem perpajakan dan penerapan langkah-langkah yang diuraikan dalam Aksi BEPS.

Opsi tersebut mencakup penetapan potangan pajak (withholding tax) untuk beberapa jenis transaksi digital, dan menyediakan pemerataan pajak digital seperti yang tengah dipertimbanhkan saat ini oleh 10 negara bagian Uni Eropa.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Sebagai informasi, dilansir dalam oecd.org, publik dapat mengirimkan komentarnya paling lambat tanggal 13 Oktober 2017 ke alamat email [email protected] dan akan dipublikasikan untuk umum.

Atas komentar yang diterima, OECD akan melakukan pembahasan dalam pertemuan konsultasi public yang akan diadakan di University of Caligornia, Berkeley pada 1 November 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP