KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Ekonomi Digital, Dirjen Pajak: Kita Jalankan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 21:27 WIB
Soal Pajak Ekonomi Digital, Dirjen Pajak: Kita Jalankan Bertahap

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian membuka ruang untuk memajaki ekonomi digital. Pemajakan akan dilakukan secara bertahap.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan tidak memungkiri besarnya potensi penerimaan pajak dari entitas ekonomi digital. Dari kalkulasi awal Ditjen Pajak (DJP) pada 2018, total konsumsi jasa dan barang tidak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun.

“Potensi PPN dari nilai tersebut mencapai Rp9,3 triliun,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Proyeksi awal tersebut, menurut Robert, akan terus bertambah hingga 2025. Nilai konsumsi atas jasa dan barang tidak berwujud diprediksi akan mencapai Rp227 triliun jika merujuk studi yang dilakukan oleh Google-Temasek. Dengan demikian, potensi PPN juga ikut naik menjadi Rp27 triliun.

Namun demikian, proses pemajakan atas entitas digital tidak akan dilakukan secara serampangan. Indonesia, menurutnya, mengutamakan pungutan PPN untuk kemudian mencari celah memungut PPh dengan melakukan definisi ulang atas Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang, kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita jalankan bertahap,” paparnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pada kesempatan yang sama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal belum mau membuka seberapa besar potensi PPN yang bisa direalisasikan dengan kebijakan ini. Menurutnya, hitung-hitungan masih dilakukan untuk mengukur potensi setoran secara presisi.

“Untuk PPN itukan dilakukan melalui penunjukan. Seberapa besar potensi masih kita hitung berapa angkanya," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%