KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Ekonomi Digital, Dirjen Pajak: Kita Jalankan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 21:27 WIB
Soal Pajak Ekonomi Digital, Dirjen Pajak: Kita Jalankan Bertahap

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian membuka ruang untuk memajaki ekonomi digital. Pemajakan akan dilakukan secara bertahap.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan tidak memungkiri besarnya potensi penerimaan pajak dari entitas ekonomi digital. Dari kalkulasi awal Ditjen Pajak (DJP) pada 2018, total konsumsi jasa dan barang tidak berwujud yang berasal dari luar negeri mencapai Rp93 triliun.

“Potensi PPN dari nilai tersebut mencapai Rp9,3 triliun,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Proyeksi awal tersebut, menurut Robert, akan terus bertambah hingga 2025. Nilai konsumsi atas jasa dan barang tidak berwujud diprediksi akan mencapai Rp227 triliun jika merujuk studi yang dilakukan oleh Google-Temasek. Dengan demikian, potensi PPN juga ikut naik menjadi Rp27 triliun.

Namun demikian, proses pemajakan atas entitas digital tidak akan dilakukan secara serampangan. Indonesia, menurutnya, mengutamakan pungutan PPN untuk kemudian mencari celah memungut PPh dengan melakukan definisi ulang atas Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang, kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita jalankan bertahap,” paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada kesempatan yang sama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal belum mau membuka seberapa besar potensi PPN yang bisa direalisasikan dengan kebijakan ini. Menurutnya, hitung-hitungan masih dilakukan untuk mengukur potensi setoran secara presisi.

“Untuk PPN itukan dilakukan melalui penunjukan. Seberapa besar potensi masih kita hitung berapa angkanya," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN