EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Menkeu: PPN Lebih Gampang Dikenakan Ketimbang PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:58 WIB
Soal Pajak Digital, Menkeu: PPN Lebih Gampang Dikenakan Ketimbang PPh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pertemuan para menteri keuangan G20 pekan lalu, ada kemajuan terkait pemajakan ekonomi digital. Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi instrumen yang paling mudah untuk diimplementasikan secara global ketika masih belum ada kesepakatan dari sisi pajak penghasilan (PPh).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Halalbihalal di lingkungan Kemenkeu hari ini, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, pajak tidak langsung (indirect tax) menjadi instrumen paling mungkin dikenakan terlebih dahulu secara global terhadap raksasa digital.

Menurutnya, kerangka kerja untuk memajaki ekonomi digital via PPN juga menjadi salah satu fokus pembahasan untuk menelurkan resolusi global yang ditargetkan rampung tahun depan. Adapun pemajakan melalui PPh masih menemui banyak pertentangan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

“Satu hal yang banyak ditekankan dalam pembahasan di G-20 soal ekonomi digital adalah kalau masalah PPh-nya masih banyak dispute maka yang harus kita fokuskan di indirect tax. Jadi lewat VAT (PPN)-nya, karena VAT seharusnya bisa di-impose pada perusahaan digital,” katanya.

Apabila skema pemajakan lewat PPN ini bisa diterapkan secara global maka hal tersebut akan menguntungkan Indonesia dari sisi penerimaan pajak. Pasalnya, Indonesia termasuk dalam pengguna terbesar layanan berbasis digital.

Selain itu, penerapan PPN dalam pemajakan ekonomi digital tidak memerlukan peraturan baru. Dengan demikian, pengenaan instrument pajak ini dapat segera dieksekusi oleh otoritas fiskal masing-masing negara atau yurisdiksi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Soal PPN tidak perlu ada regulasi baru karena semua aktivitas ekonomi merupakan subjek PPN, kecuali memang dia diberikan fasilitas,” imbuhnya.

Skema pemajakan tersebut, menurut Sri Mulyani, untuk mewujudkan aspek keadilan. Selain itu, menjamin hak pemajakan suatu negara juga menjadi semangat dari penerapan kebijakan pajak bagi entitas ekonomi digital.

“Ini yang selama ini menjadi fokus dalam rekomendasi G20 dengan spirit keadilan yakni fair taxation dan tax rights tidak boleh dilemahkan oleh operasi-operasi usaha yang sifatnya tidak harus berada di dalam suatu negara,” tambahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII