KEBIJAKAN PAJAK

Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, Begini Kata Kemenko Perekonomian

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB
Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, Begini Kata Kemenko Perekonomian

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menanti laporan mengenai wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Hingga saat ini, sambungnya, belum ada rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan jika sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan disampaikan," katanya melalui konferensi video, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Susiwijono mengatakan pembahasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh. Misalnya, mengenai potensi dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi, terutama pada sektor riil.

Di samping itu, dia juga akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk membahas wacana kenaikan tarif PPN tersebut. "Dalam 1-2 hari ini, nanti saya akan diskusikan dengan teman-teman di Kementerian Keuangan dan nanti Rabu akan kami jelaskan lengkapnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah dalam konteks konsolidasi fiskal pascaterjadinya pandemi Covid-19. Pemerintah juga mempertimbangkan skema PPN multitarif. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan implementasi skema PPN multitarif tersebut sejalan dengan tren internasional. Dengan kebijakan itu, sejumlah barang bisa dikenakan tarif lebih rendah atau tinggi dibandingkan dengan barang lainnya. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Kendati demikian, sambung Suryo, pemerintah tidak akan serta-merta menaikkan tarif PPN guna menyokong penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Selain melihat tren global, pemerintah juga akan melakukan kajian secara komprehensif mengenai dampak yang ditimbulkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya