KEBIJAKAN PAJAK

Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, Begini Kata Kemenko Perekonomian

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB
Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, Begini Kata Kemenko Perekonomian

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menanti laporan mengenai wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Hingga saat ini, sambungnya, belum ada rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan jika sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan disampaikan," katanya melalui konferensi video, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Susiwijono mengatakan pembahasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh. Misalnya, mengenai potensi dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi, terutama pada sektor riil.

Di samping itu, dia juga akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk membahas wacana kenaikan tarif PPN tersebut. "Dalam 1-2 hari ini, nanti saya akan diskusikan dengan teman-teman di Kementerian Keuangan dan nanti Rabu akan kami jelaskan lengkapnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah dalam konteks konsolidasi fiskal pascaterjadinya pandemi Covid-19. Pemerintah juga mempertimbangkan skema PPN multitarif. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan implementasi skema PPN multitarif tersebut sejalan dengan tren internasional. Dengan kebijakan itu, sejumlah barang bisa dikenakan tarif lebih rendah atau tinggi dibandingkan dengan barang lainnya. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Kendati demikian, sambung Suryo, pemerintah tidak akan serta-merta menaikkan tarif PPN guna menyokong penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Selain melihat tren global, pemerintah juga akan melakukan kajian secara komprehensif mengenai dampak yang ditimbulkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor