KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB
Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan terus melakukan kajian mengenai kelanjutan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kemenkeu Sarno mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menyederhanakan lapisan tarif CHT. Dalam prosesnya, pembahasan mengenai simplifikasi tarif CHT juga melibatkan para pemangku kepentingan.

"Memang kita terus akan melakukan kajian feasibility study-nya. Ini sudah sering kita lakukan dengan mengundang teman-teman dari para peneliti, akademisi, dan seterusnya untuk mencari struktur tarif cukai yang lebih sederhana," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sarno mengatakan simplifikasi tarif CHT penting dilaksanakan untuk menyederhanakan aspek administrasi, proses pemungutan, mempermudah pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, serta menurunkan prevalensi merokok.

Proses simplifikasi tarif CHT telah dilakukan sejak lama. Secara bertahap, struktur tarif tersebut sudah turun dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022.

Dalam prosesnya, dia menjelaskan kajian mengenai simplifikasi tarif CHT tidak sederhana. Kajian pun perlu terus dilakukan untuk memastikan kebijakan simplifikasi ke depan efektif mencapai tujuan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah masuk dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Menurut Sarno, kebijakan serupa juga dapat dituangkan dalam RPJMN berikutnya.

"Saat ini yang menjadi salah satu bahasan yang akan didiskusikan untuk RPJM selanjutnya, karena ini menjadi salah satu agenda kita mengurangi prevalensi dengan cara kenaikan tarif cukai dan diiringi dengan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN