Buruh melinting rokok Sigaret Kretek Tangan di salah satu pabrik rokok, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan terus melakukan kajian mengenai kelanjutan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kemenkeu Sarno mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menyederhanakan lapisan tarif CHT. Dalam prosesnya, pembahasan mengenai simplifikasi tarif CHT juga melibatkan para pemangku kepentingan.
"Memang kita terus akan melakukan kajian feasibility study-nya. Ini sudah sering kita lakukan dengan mengundang teman-teman dari para peneliti, akademisi, dan seterusnya untuk mencari struktur tarif cukai yang lebih sederhana," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).
Sarno mengatakan simplifikasi tarif CHT penting dilaksanakan untuk menyederhanakan aspek administrasi, proses pemungutan, mempermudah pengawasan, meningkatkan penerimaan negara, serta menurunkan prevalensi merokok.
Proses simplifikasi tarif CHT telah dilakukan sejak lama. Secara bertahap, struktur tarif tersebut sudah turun dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022.
Dalam prosesnya, dia menjelaskan kajian mengenai simplifikasi tarif CHT tidak sederhana. Kajian pun perlu terus dilakukan untuk memastikan kebijakan simplifikasi ke depan efektif mencapai tujuan.
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah masuk dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Menurut Sarno, kebijakan serupa juga dapat dituangkan dalam RPJMN berikutnya.
"Saat ini yang menjadi salah satu bahasan yang akan didiskusikan untuk RPJM selanjutnya, karena ini menjadi salah satu agenda kita mengurangi prevalensi dengan cara kenaikan tarif cukai dan diiringi dengan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.