PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA

Soal Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia, Presiden: Itu yang Paling Ideal

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2019 | 15:35 WIB
Soal Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia, Presiden: Itu yang Paling Ideal

Suasana konferensi pers. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta.

Presiden mengatakan berdasarkan kajian yang mendalam, ibu kota baru Indonesia akan berada di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartenagara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

“Pemerintah telah melakukan kajian-kajian mendalam dan diintensifkan dalam 3 tahun terakhir ini. Hasil kajian, lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim,” paparnya di Istana Negara, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Menurutnya, pemilihan lokasi Kaltim didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, risiko bencana – baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi maupun tanah longsor – cenderung minimal.

Kedua, lokasi strategis karenaberada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda). Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Kelima, sudah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektare.

Kepala Negara mengatakan total kebutuhan pembangunan ibu kota negara ini mencapai Rp466 triliun. Penggunaan APBN hanya sekitar 19% dari total kebutuhan. Sisanya akan diperoleh melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBBU) serta investasi langsung swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:
Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

Sementara itu, DKI Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan yang akan dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sambungnya, akan terus menjalankan urban regeneration dengan anggaran sebesar Rp571 triliun.

“Pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi,” imbuhnya.

Presiden Jokowi memahami pemindahan ibu kota negara ini memerlukan persetujuan DPR. Oleh karena itu, pada pagi tadi dirinya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR dengan melampirkan hasil-hasil kajian mengenai ibu kota baru tersebut.

Baca Juga:
Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

“Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah akan segera mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR,” ujar Presiden Jokowi, seperti dilansir di laman Setkab.

Saat mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota, Presiden didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Menteri PPN/Bappenas Bamban Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim Isran Noor, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember