ADMINISTRASI PAJAK

Soal Laman Aktivasi EFIN, Ini Kata Direktur TIK DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:55 WIB
Soal Laman Aktivasi EFIN, Ini Kata Direktur TIK DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan laman aktivasi electronic filing identification number (EFIN) tidak terbatas untuk proses aktivasi.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi laman aktivasi EFIN juga bisa digunakan jika wajib pajak lupa EFIN. Menurutnya, laman tersebut menjadi saluran baru bagi wajib pajak untuk mendapatkan EFIN selain datang langsung ke KPP atau menghubungi Kring Pajak.

"Bisa [digunakan bagi wajib pajak yang lupa EFIN], Dicoba saja dulu," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Iwan menuturkan laman aktivasi EFIN (efin.pajak.go.id) masih dalam versi Beta. Sistem dalam laman tersebut akan terus dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam pemanfaatan layanan perpajakan berbasis elektronik.

Dia juga meminta wajib pajak yang sudah menjajal laman aktivasi EFIN untuk memberikan masukan atau feedback kepada otoritas. Respons dan komentar wajib pajak akan menjadi salah satu bahan pertimbangan tim IT DJP saat melakukan pengembangan laman aktivasi EFIN.

"Nanti wajib pajak bisa kasih masukan," ujarnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online.

Berdasarkan pada penggunaanya, EFIN dibagi menjadi dua jenis, yakni EFIN untuk wajib pajak orang pribadi dan EFIN untuk wajib pajak badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa