ADMINISTRASI PAJAK

Soal Laman Aktivasi EFIN, Ini Kata Direktur TIK DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:55 WIB
Soal Laman Aktivasi EFIN, Ini Kata Direktur TIK DJP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan laman aktivasi electronic filing identification number (EFIN) tidak terbatas untuk proses aktivasi.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi laman aktivasi EFIN juga bisa digunakan jika wajib pajak lupa EFIN. Menurutnya, laman tersebut menjadi saluran baru bagi wajib pajak untuk mendapatkan EFIN selain datang langsung ke KPP atau menghubungi Kring Pajak.

"Bisa [digunakan bagi wajib pajak yang lupa EFIN], Dicoba saja dulu," katanya, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan menuturkan laman aktivasi EFIN (efin.pajak.go.id) masih dalam versi Beta. Sistem dalam laman tersebut akan terus dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam pemanfaatan layanan perpajakan berbasis elektronik.

Dia juga meminta wajib pajak yang sudah menjajal laman aktivasi EFIN untuk memberikan masukan atau feedback kepada otoritas. Respons dan komentar wajib pajak akan menjadi salah satu bahan pertimbangan tim IT DJP saat melakukan pengembangan laman aktivasi EFIN.

"Nanti wajib pajak bisa kasih masukan," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online.

Berdasarkan pada penggunaanya, EFIN dibagi menjadi dua jenis, yakni EFIN untuk wajib pajak orang pribadi dan EFIN untuk wajib pajak badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra