INSENTIF FISKAL

Soal Kewenangan Pemberian Insentif Pajak, Ini Penjelasan Kepala BKPM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 15:07 WIB
Soal Kewenangan Pemberian Insentif Pajak, Ini Penjelasan Kepala BKPM

epala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara terkait beleid Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang rencananya disusul dengan pelimpahan kewenangan pemberian insentif dari Kemenkeu kepada BKPM.

Menurutnya, beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang penanaman modal dan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kedua beleid tersebut beserta Inpres No.7/2019 menjadi dasar pemerintah memindahkan pemberian insentif fiskal dari Kemenkeu kepada BKPM.

"Karena saat ini sudah jadi pemahaman bahwa izin di semua kementerian itu membuat kesulitan bagi pengusaha, termasuk insentif fiskal," katanya di Kantor BKPM, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mantan Ketua Hipmi itu menjelaskan teknis pelaksanaan dari pengalihan kewenangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas BKPM. Nantinya, untuk urusan insentif fiskal, akan ada pejabat penghubung Kemenkeu yang ditempatkan di Kantor BKPM.

Melalui pejabat penghubung tersebut, Bahlil menyatakan akan ada kepastian berapa lama pengusaha mengurus pengajuan insentif fiskal. Dengan demikian, kepastian dalam berusaha dapat meningkat ke depannya dan tidak perlu menyambangi K/L terkait untuk mengurus izin insentif.

"BKPM tidak mungkin mengerti urusan teknis. Makanya, izin tetap dilakukan kementerian teknis tapi diselesaikan lewat BKPM dengan menempatkan pejabat penghubung," tuturnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bahlil menambahkan pelimpahan kewenangan ini tidak hanya berlaku untuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Nantinya, berbagai perizinan dari 25 K/L akan beralih kewenangannya kepada BKPM. Jika berjalan mulus, peralihan kewenangan ini mulai berlaku efektif pada awal Februari 2020.

"Nanti di sini ada 25 pejabat dari K/L yang berkantor di BKPM. Tugasnya menerima permohonan perziinan teknis dari pengusaha dan dari sini kita buat NSPK waktu penyelesaian berapa lama. Jadi yang dulu enggak jelas, sekarang jelas berapa lama akan selesai," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN