INSENTIF FISKAL

Soal Kewenangan Pemberian Insentif Pajak, Ini Penjelasan Kepala BKPM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 15:07 WIB
Soal Kewenangan Pemberian Insentif Pajak, Ini Penjelasan Kepala BKPM

epala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara terkait beleid Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang rencananya disusul dengan pelimpahan kewenangan pemberian insentif dari Kemenkeu kepada BKPM.

Menurutnya, beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang penanaman modal dan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kedua beleid tersebut beserta Inpres No.7/2019 menjadi dasar pemerintah memindahkan pemberian insentif fiskal dari Kemenkeu kepada BKPM.

"Karena saat ini sudah jadi pemahaman bahwa izin di semua kementerian itu membuat kesulitan bagi pengusaha, termasuk insentif fiskal," katanya di Kantor BKPM, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Mantan Ketua Hipmi itu menjelaskan teknis pelaksanaan dari pengalihan kewenangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas BKPM. Nantinya, untuk urusan insentif fiskal, akan ada pejabat penghubung Kemenkeu yang ditempatkan di Kantor BKPM.

Melalui pejabat penghubung tersebut, Bahlil menyatakan akan ada kepastian berapa lama pengusaha mengurus pengajuan insentif fiskal. Dengan demikian, kepastian dalam berusaha dapat meningkat ke depannya dan tidak perlu menyambangi K/L terkait untuk mengurus izin insentif.

"BKPM tidak mungkin mengerti urusan teknis. Makanya, izin tetap dilakukan kementerian teknis tapi diselesaikan lewat BKPM dengan menempatkan pejabat penghubung," tuturnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Bahlil menambahkan pelimpahan kewenangan ini tidak hanya berlaku untuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Nantinya, berbagai perizinan dari 25 K/L akan beralih kewenangannya kepada BKPM. Jika berjalan mulus, peralihan kewenangan ini mulai berlaku efektif pada awal Februari 2020.

"Nanti di sini ada 25 pejabat dari K/L yang berkantor di BKPM. Tugasnya menerima permohonan perziinan teknis dari pengusaha dan dari sini kita buat NSPK waktu penyelesaian berapa lama. Jadi yang dulu enggak jelas, sekarang jelas berapa lama akan selesai," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses