PP 6/2023

Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:08 WIB
Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PP 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). PP tersebut turut memuat pengaturan tentang kerangka anggaran jangka menengah (KAJM).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran (DJA) Didik Kusnaini mengatakan dengan adanya KAJM diperlukan untuk memberikan indikasi terhadap postur APBN secara jangka menengah. Keberadaan KAJM juga mendukung pelaksanaan proyek tahun pajak atau multiyears.

“Kalau ada proyek yang sifatnya multiyears itu kita memastikan pada tahun-tahun depan kita sanggup melakukan. Pembangunan fisik biasanya tidak selesai setahun. Ini [KAJM] memastikan adanya kesinambungan," ujar Didik, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Guna melaksanakan proyek tahun jamak, setiap kementerian dan lembaga (K/L) harus turut menyiapkan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Persiapan tersebut dilakukan Ketika sedang merancang RKA.

Sebagai contoh, menyusun RKA 2023, K/L tersebut juga harus menyiapkan KPJM yang menjadi indikasi belanja hingga 3 tahun yang akan datang. Pada 2024, KPJM akan menjadi baseline penyusunan angka dasar K/L. Dengan demikian, ada kepastian untuk melaksanakan belanja yang bersifat multiyears.

"Untuk itulah ada KAJM. Ini merupakan titik temu antara kerangka fiskal jangka menengah dan kebutuhan K/L," ujar Didik.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Tak hanya menjadi baseline angka dasar K/L, KPJM juga juga turut dipertimbangkan ketika Kementerian Keuangan menyusun KAJM. Pasalnya, saat menyusun KAJM, Kementerian Keuangan turut mempertimbangkan RPJMN, KPJM dari K/L, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

Sebagai informasi, KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.

KAJM disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan. KAJM itu terdiri atas KAJM yang disusun pertama kali dan KAJM yang digulirkan.

Adapun KAJM yang disusun pertama kali adalah KAJM yang pertama disusun setelah PP 6/2023 diundangkan. Sementara itu, KAJM yang digulirkan adalah KAJM yang dimutakhirkan dari KAJM tahun sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN