PP 6/2023

Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:08 WIB
Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PP 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). PP tersebut turut memuat pengaturan tentang kerangka anggaran jangka menengah (KAJM).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran (DJA) Didik Kusnaini mengatakan dengan adanya KAJM diperlukan untuk memberikan indikasi terhadap postur APBN secara jangka menengah. Keberadaan KAJM juga mendukung pelaksanaan proyek tahun pajak atau multiyears.

“Kalau ada proyek yang sifatnya multiyears itu kita memastikan pada tahun-tahun depan kita sanggup melakukan. Pembangunan fisik biasanya tidak selesai setahun. Ini [KAJM] memastikan adanya kesinambungan," ujar Didik, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Guna melaksanakan proyek tahun jamak, setiap kementerian dan lembaga (K/L) harus turut menyiapkan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Persiapan tersebut dilakukan Ketika sedang merancang RKA.

Sebagai contoh, menyusun RKA 2023, K/L tersebut juga harus menyiapkan KPJM yang menjadi indikasi belanja hingga 3 tahun yang akan datang. Pada 2024, KPJM akan menjadi baseline penyusunan angka dasar K/L. Dengan demikian, ada kepastian untuk melaksanakan belanja yang bersifat multiyears.

"Untuk itulah ada KAJM. Ini merupakan titik temu antara kerangka fiskal jangka menengah dan kebutuhan K/L," ujar Didik.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Tak hanya menjadi baseline angka dasar K/L, KPJM juga juga turut dipertimbangkan ketika Kementerian Keuangan menyusun KAJM. Pasalnya, saat menyusun KAJM, Kementerian Keuangan turut mempertimbangkan RPJMN, KPJM dari K/L, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

Sebagai informasi, KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.

KAJM disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan. KAJM itu terdiri atas KAJM yang disusun pertama kali dan KAJM yang digulirkan.

Adapun KAJM yang disusun pertama kali adalah KAJM yang pertama disusun setelah PP 6/2023 diundangkan. Sementara itu, KAJM yang digulirkan adalah KAJM yang dimutakhirkan dari KAJM tahun sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru