PP 6/2023

Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:08 WIB
Soal Kepastian Proyek Tahun Jamak, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PP 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). PP tersebut turut memuat pengaturan tentang kerangka anggaran jangka menengah (KAJM).

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran (DJA) Didik Kusnaini mengatakan dengan adanya KAJM diperlukan untuk memberikan indikasi terhadap postur APBN secara jangka menengah. Keberadaan KAJM juga mendukung pelaksanaan proyek tahun pajak atau multiyears.

“Kalau ada proyek yang sifatnya multiyears itu kita memastikan pada tahun-tahun depan kita sanggup melakukan. Pembangunan fisik biasanya tidak selesai setahun. Ini [KAJM] memastikan adanya kesinambungan," ujar Didik, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Guna melaksanakan proyek tahun jamak, setiap kementerian dan lembaga (K/L) harus turut menyiapkan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM). Persiapan tersebut dilakukan Ketika sedang merancang RKA.

Sebagai contoh, menyusun RKA 2023, K/L tersebut juga harus menyiapkan KPJM yang menjadi indikasi belanja hingga 3 tahun yang akan datang. Pada 2024, KPJM akan menjadi baseline penyusunan angka dasar K/L. Dengan demikian, ada kepastian untuk melaksanakan belanja yang bersifat multiyears.

"Untuk itulah ada KAJM. Ini merupakan titik temu antara kerangka fiskal jangka menengah dan kebutuhan K/L," ujar Didik.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Tak hanya menjadi baseline angka dasar K/L, KPJM juga juga turut dipertimbangkan ketika Kementerian Keuangan menyusun KAJM. Pasalnya, saat menyusun KAJM, Kementerian Keuangan turut mempertimbangkan RPJMN, KPJM dari K/L, evaluasi kinerja APBN, dan realisasi APBN.

Sebagai informasi, KAJM adalah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah.

KAJM disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan. KAJM itu terdiri atas KAJM yang disusun pertama kali dan KAJM yang digulirkan.

Adapun KAJM yang disusun pertama kali adalah KAJM yang pertama disusun setelah PP 6/2023 diundangkan. Sementara itu, KAJM yang digulirkan adalah KAJM yang dimutakhirkan dari KAJM tahun sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses