KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Airlangga: Kita Tunggu Pembahasan dengan DPR

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:01 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Airlangga: Kita Tunggu Pembahasan dengan DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana perubahan skema kebijakan, termasuk kenaikan tarif, pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

Airlangga mengatakan rencana itu juga akan disampaikan kepada DPR, bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurutnya, keputusan perubahan kebijakan, termasuk kenaikan tarif, PPN akan diambil setelah pembahasan bersama DPR.

"Tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini Bapak Presiden telah berkirim surat ke DPR dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Airlangga mengatakan wacana kenaikan tarif atau perubahan skema kebijakan PPN akan dibahas bersama dengan poin-poin lain yang ada dalam RUU KUP. Namun demikian, dia belum menjelaskannya secara detail.

Airlangga kemudian menegaskan pembahasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tentang kenaikan tarif atau perubahan skema PPN akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional.

"Pada prinsipnya pemerintah memperhatikan situasi perekonomian nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi menaikkan tarif PPN untuk optimalisasi penerimaan pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif.

Menurutnya, pengenaan PPN multitarif tersebut sejalan dengan tren internasional. Dengan kebijakan itu, sejumlah barang bisa dikenakan tarif lebih rendah atau tinggi dibandingkan dengan barang lainnya. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN