KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Airlangga: Kita Tunggu Pembahasan dengan DPR

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:01 WIB
Soal Kenaikan Tarif PPN, Airlangga: Kita Tunggu Pembahasan dengan DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana perubahan skema kebijakan, termasuk kenaikan tarif, pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

Airlangga mengatakan rencana itu juga akan disampaikan kepada DPR, bersamaan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurutnya, keputusan perubahan kebijakan, termasuk kenaikan tarif, PPN akan diambil setelah pembahasan bersama DPR.

"Tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Ini Bapak Presiden telah berkirim surat ke DPR dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Airlangga mengatakan wacana kenaikan tarif atau perubahan skema kebijakan PPN akan dibahas bersama dengan poin-poin lain yang ada dalam RUU KUP. Namun demikian, dia belum menjelaskannya secara detail.

Airlangga kemudian menegaskan pembahasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan tentang kenaikan tarif atau perubahan skema PPN akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional.

"Pada prinsipnya pemerintah memperhatikan situasi perekonomian nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi menaikkan tarif PPN untuk optimalisasi penerimaan pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif.

Menurutnya, pengenaan PPN multitarif tersebut sejalan dengan tren internasional. Dengan kebijakan itu, sejumlah barang bisa dikenakan tarif lebih rendah atau tinggi dibandingkan dengan barang lainnya. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?