METERAI ELEKTRONIK

Soal Keamanan Meterai Elektronik, Ini Kata Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Soal Keamanan Meterai Elektronik, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menjaga keamanan data wajib pajak ketika menggunakan meterai elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan menjamin dan menyediakan teknologi yang mumpuni untuk mendukung keamanan sistem tersebut.

"Peruri yang akan menjamin dan menyediakan teknologi security-nya, sedangkan DJP melakukan asesmen terhadap sistemnya termasuk security-nya," katanya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021 yang mengatur secara lebih terperinci tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. PP ini ditetapkan seiring dengan berlakunya UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Dalam PP terbaru tersebut, meterai elektronik didefinisikan sebagai meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Dalam melaksanakan tugas distribusi meterai elektronik, Peruri bekerja sama dengan pihak lain.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pihak lain yang dimaksud adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Peruri.

Dalam kerja sama antara Peruri dan pihak lain tersebut, Peruri akan berkoordinasi dengan menteri keuangan dalam proses pemulihan pihak lain yang menjadi mitra Peruri dalam distribusi meterai elektronik.

Selain meterai elektronik, pemerintah juga menetapkan ketentuan tentang meterai dalam bentuk lain. meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ketentuan lebih lanjut mengenai meterai bentuk lain masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Secara garis besar, saat ini terdapat 4 sistem channeling meterai elektronik yang dikembangkan oleh DJP. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik yang dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu.

Keempat, DJP juga akan mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:19 WIB

dengan perkembangan teknologi dan bisnis yang bergitu dinamis, adaptasi regulasi dan penyediaan infrastruktur yang mempuni adalah keharusan, misal materai elektronik. namun demikian, mengingat ancaman didunia digital juga semakin berkembang pula, Ditjen Pajak harus tetap terus memperhatikan dan mengembakan tingkat keamanan data pula.

02 September 2021 | 09:57 WIB

Digitalisasi di bidang perpajakan tentu diharuskan untuk memudahkan dalam proses administrasi perpajakan. Tetapi, DJP juga perlu memperhatikan aspek keamanan karena teknologi rentan terhadap keamanan dan kerahasiaan data.

27 Agustus 2021 | 23:31 WIB

Kemajuan yang bagus dalam pemanfaatan teknologi yang penting dijamin tidak terjadi kebocoran data dan juga crash

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?