METERAI ELEKTRONIK

Soal Keamanan Meterai Elektronik, Ini Kata Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Soal Keamanan Meterai Elektronik, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menjaga keamanan data wajib pajak ketika menggunakan meterai elektronik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) akan menjamin dan menyediakan teknologi yang mumpuni untuk mendukung keamanan sistem tersebut.

"Peruri yang akan menjamin dan menyediakan teknologi security-nya, sedangkan DJP melakukan asesmen terhadap sistemnya termasuk security-nya," katanya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021 yang mengatur secara lebih terperinci tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. PP ini ditetapkan seiring dengan berlakunya UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Dalam PP terbaru tersebut, meterai elektronik didefinisikan sebagai meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Peruri mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Dalam melaksanakan tugas distribusi meterai elektronik, Peruri bekerja sama dengan pihak lain.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pihak lain yang dimaksud adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Peruri.

Dalam kerja sama antara Peruri dan pihak lain tersebut, Peruri akan berkoordinasi dengan menteri keuangan dalam proses pemulihan pihak lain yang menjadi mitra Peruri dalam distribusi meterai elektronik.

Selain meterai elektronik, pemerintah juga menetapkan ketentuan tentang meterai dalam bentuk lain. meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ketentuan lebih lanjut mengenai meterai bentuk lain masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Secara garis besar, saat ini terdapat 4 sistem channeling meterai elektronik yang dikembangkan oleh DJP. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik yang dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu.

Keempat, DJP juga akan mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:19 WIB

dengan perkembangan teknologi dan bisnis yang bergitu dinamis, adaptasi regulasi dan penyediaan infrastruktur yang mempuni adalah keharusan, misal materai elektronik. namun demikian, mengingat ancaman didunia digital juga semakin berkembang pula, Ditjen Pajak harus tetap terus memperhatikan dan mengembakan tingkat keamanan data pula.

02 September 2021 | 09:57 WIB

Digitalisasi di bidang perpajakan tentu diharuskan untuk memudahkan dalam proses administrasi perpajakan. Tetapi, DJP juga perlu memperhatikan aspek keamanan karena teknologi rentan terhadap keamanan dan kerahasiaan data.

27 Agustus 2021 | 23:31 WIB

Kemajuan yang bagus dalam pemanfaatan teknologi yang penting dijamin tidak terjadi kebocoran data dan juga crash

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP