KEBIJAKAN PAJAK

Soal Investasi, Sri Mulyani Singgung Lagi Insentif Supertax Deduction

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 16:30 WIB
Soal Investasi, Sri Mulyani Singgung Lagi Insentif Supertax Deduction

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi di Indonesia.

Insentif yang diberikan, ujar Sri Mulyani, di antaranya adalah supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto. Menurutnya, insentif ini diberikan untuk mempersempit celah antara kebutuhan SDM oleh industri dan kualitas pekerja pada saat ini.

"Industri akan dapat melakukan pelatihan secara langsung dan saya memberikan insentif fiskal sehingga mereka dapat mengeklaim belanja pelatihan sebagai pengurangan pajak," katanya dalam Bloomberg Recovery and Resilience: Spotlight on ASEAN Business, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan Indonesia tengah berupaya menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor yang mendukung ekonomi hijau dan transisi energi. Salah satunya, industri kendaraan listrik yang di dalamnya termasuk pembuatan komponen dan baterai.

Menurutnya, investasi di bidang kendaraan listrik akan membutuhkan banyak tenaga kerja berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan insentif supertax deduction atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200%. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengajuan supertax deduction tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission.

Selain vokasi, Sri Mulyani menyebut PMK 153/2020 mengatur pemberian supertax deduction sampai dengan 300% atas biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan di Indonesia. Terdapat 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang dapat mengajukan insentif supertax deduction tersebut.

"Kami melakukan reformasi yang sangat dalam untuk kemudahan berinvestasi. Kami telah memiliki UU Cipta Kerja, memperkuat simplifikasi prosedur investasi, dan memberikan insentif untuk industri hilirisasi," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan daya tarik investasi Indonesia tidak hanya soal insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Hal lain yang biasanya menjadi pertimbangan investor yakni soal pasar Indonesia yang kuat, ketersediaan infrastruktur, serta pasokan SDA yang mendukung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra