SINGLE IDENTITY NUMBER

Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:15 WIB
Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dinilai termasuk negara yang terlambat dalam mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tak sedikit yurisdiksi-yurisdiksi yang saat ini hanya menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk memenuhi berbagai urusan, termasuk urusan perpajakan.

"Saya diskusi sama orang kantor pajak Swedia. Di sana orang bayi lahir registrasinya di kantor pajak, bukan dukcapil. Jadi rapi mulai dari lahir sampai meninggal tercatat," katanya dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pemerintah melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mencoba untuk mengejar ketertinggalan. Caranya, dengan mengintegrasikan data nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini benchmarking standar internasional," ujar Yon.

Meski NIK terintegrasi dengan NPWP, lanjut Yon, bukan berarti setiap orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Dia menegaskan hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan integrasi NIK dan NPWP akan memudahkan proses administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Dia juga membandingkan sistem administrasi pajak Indonesia dengan AS.

Selama bolak-balik Indonesia dan AS untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan, menteri keuangan mengaku hanya memiliki satu nomor KTP yang sekaligus dapat juga digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Dia menilai NIK sebagai angka yang unik karena akan terus dipakai sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi solusi bagi warga Indonesia yang memiliki nomor berbeda untuk KTP, paspor, NPWP, dan identitas lainnya.

"Pusing lah menjadi penduduk Indonesia itu. Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan kita memakai NIK identik NPWP," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa