SINGLE IDENTITY NUMBER

Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:15 WIB
Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dinilai termasuk negara yang terlambat dalam mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tak sedikit yurisdiksi-yurisdiksi yang saat ini hanya menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk memenuhi berbagai urusan, termasuk urusan perpajakan.

"Saya diskusi sama orang kantor pajak Swedia. Di sana orang bayi lahir registrasinya di kantor pajak, bukan dukcapil. Jadi rapi mulai dari lahir sampai meninggal tercatat," katanya dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mencoba untuk mengejar ketertinggalan. Caranya, dengan mengintegrasikan data nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini benchmarking standar internasional," ujar Yon.

Meski NIK terintegrasi dengan NPWP, lanjut Yon, bukan berarti setiap orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Dia menegaskan hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan integrasi NIK dan NPWP akan memudahkan proses administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Dia juga membandingkan sistem administrasi pajak Indonesia dengan AS.

Selama bolak-balik Indonesia dan AS untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan, menteri keuangan mengaku hanya memiliki satu nomor KTP yang sekaligus dapat juga digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Dia menilai NIK sebagai angka yang unik karena akan terus dipakai sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi solusi bagi warga Indonesia yang memiliki nomor berbeda untuk KTP, paspor, NPWP, dan identitas lainnya.

"Pusing lah menjadi penduduk Indonesia itu. Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan kita memakai NIK identik NPWP," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi