INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Soal Integrasi Data Perpajakan dengan DJP, Ini Kata Wamen BUMN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Soal Integrasi Data Perpajakan dengan DJP, Ini Kata Wamen BUMN

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengaku akan terus meningkatkan jumlah perusahaan pelat merah yang melakukan kerja sama integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Budi menyebut tugasnya dalam membina BUMN sektor energi, farmasi, jasa survei, pertambangan, industri strategis, dan media untuk menjalin kerja sama dengan otoritas pajak. Dia menargetkan akan lebih banyak BUMN yang melakukan integrasi data perpajakan.

Dia menargetkan dua BUMN akan mengikuti jejak PLN, Pertamina, dan Telkom yang sudah terlebih dulu melakukan integrasi data perpajakan. Dua entitas bisnis tersebut adalah holding BUMN tambang MIND ID dan holding perusahaan BUMN pupuk PT. Pupuk Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Jadi, saya akan minta dua lagi holding BUMN menyusul PLN [integrasi data perpajakan] kalau bisa tahun ini atau paling telat kuartal I/2021," katanya dalam acara integrasi data perpajakan PLN dan DJP, Jumat (9/10/2020).

Budi menyebutkan dua holding BUMN itu menjadi prioritas karena holding BUMN tambang menjadi wadah perusahaan dengan kapitalisasi besar seperti Freeport Indonesia, Inalum, dan Antam. Holding pupuk mendapat dana langsung dari APBN karena menjadi alat negara untuk menyalurkan subsidi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu holding sudah mulai melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Dia menyebut MIND ID sudah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan DJP terkait dengan integrasi data perpajakan pada awal September 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo juga menyambut baik komitmen Kementerian BUMN untuk terus meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan yang selanjutnya akan dilakukan Pupuk Indonesia. Melalui kerja sama ini, diharapkan semakin banyak BUMN yang ikut dalam program integrasi data perpajakan.

DJP, sambungnya, tidak akan berhenti pada BUMN untuk integrasi data perpajakan. Bila seluruh BUMN sudah mengintegrasikan data perpajakan maka DJP akan memperluas kerja sama dengan sektor swasta.

"Kami sambut baik kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN dan saya titip untuk holding karya juga bisa masuk. Karena BUMN menjadi barisan terdepan untuk integrasi sebelum kami melakukan reaching out ke sektor swasta. Beberapa perusahaan swasta sudah ada yang menginginkan untuk integrasi data perpajakan," jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?