KEBIJAKAN PAJAK

Soal Insentif PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 10:00 WIB
Soal Insentif PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo dalam Perayaan Imlek Nasional, Sabtu (20/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo optimistis insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan efektif mendorong daya beli masyarakat terhadap produk mobil.

Jokowi menilai penjualan mobil yang meningkat akan berdampak pada percepatan pemulihan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. Dia memprediksi akan banyak tenaga kerja yang dapat terserap pada sektor usaha tersebut.

"Cara-cara ini yang nantinya akan bisa membangkitkan demand, konsumsi, daya beli masyarakat," katanya dalam Perayaan Imlek Nasional, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jokowi menambahkan pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil ini menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan sektor manufaktur. Dengan insentif itu, ia juga meyakini industri otomotif akan tumbuh lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.

Pemberian PPnBM DTP dijadwalkan mulai berlaku 1 Maret 2021. Adapun Kementerian Keuangan telah memasukkan pagunya dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang insentif tersebut.

Insentif PPnBM mobil DTP berlaku selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, lalu pada 3 bulan berikutnya PPnBM dipotong 50% dari tarif, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2,” kata presiden.

Demi mendukung efektivitas insentif PPnBM ditanggung pemerintah tersebut, Bank Indonesia (BI) akan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan merevisi aturan untuk menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) pada kendaraan bermotor yang memperoleh PPnBM ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jokowi menilai kebangkitan sektor usaha akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Hal itu berbeda dibandingkan dengan penciptaan lapangan kerja melalui instrumen APBN atau APBD yang bersifat sementara, seperti program padat karya tunai.

"Perluasan kesempatan kerja yang bisa berkelanjutan adalah dari para pelaku usaha, dari dunia usaha. Kuncinya ada di situ. Ini yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU