KEBIJAKAN PAJAK

Soal Insentif PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 10:00 WIB
Soal Insentif PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo dalam Perayaan Imlek Nasional, Sabtu (20/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo optimistis insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan efektif mendorong daya beli masyarakat terhadap produk mobil.

Jokowi menilai penjualan mobil yang meningkat akan berdampak pada percepatan pemulihan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. Dia memprediksi akan banyak tenaga kerja yang dapat terserap pada sektor usaha tersebut.

"Cara-cara ini yang nantinya akan bisa membangkitkan demand, konsumsi, daya beli masyarakat," katanya dalam Perayaan Imlek Nasional, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Jokowi menambahkan pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil ini menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan sektor manufaktur. Dengan insentif itu, ia juga meyakini industri otomotif akan tumbuh lebih baik ketimbang tahun sebelumnya.

Pemberian PPnBM DTP dijadwalkan mulai berlaku 1 Maret 2021. Adapun Kementerian Keuangan telah memasukkan pagunya dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan tentang insentif tersebut.

Insentif PPnBM mobil DTP berlaku selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, lalu pada 3 bulan berikutnya PPnBM dipotong 50% dari tarif, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM dipotong 25% dari tarif.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

“Insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2,” kata presiden.

Demi mendukung efektivitas insentif PPnBM ditanggung pemerintah tersebut, Bank Indonesia (BI) akan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan merevisi aturan untuk menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) pada kendaraan bermotor yang memperoleh PPnBM ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Jokowi menilai kebangkitan sektor usaha akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Hal itu berbeda dibandingkan dengan penciptaan lapangan kerja melalui instrumen APBN atau APBD yang bersifat sementara, seperti program padat karya tunai.

"Perluasan kesempatan kerja yang bisa berkelanjutan adalah dari para pelaku usaha, dari dunia usaha. Kuncinya ada di situ. Ini yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP