INDEKS HARGA KONSUMEN

Soal Inflasi, BPS Minta Pemerintah Mewaspadai Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 15:11 WIB
Soal Inflasi, BPS Minta Pemerintah Mewaspadai Ini

Kepala BPS Suhariyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data inflasi Agustus 2019. Naiknya biaya pendidikan menjadi faktor dominan yang menyumbang inflasi.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi pada Agustus 2019 yang sebesar 0,12% (month to month/mtm) disebabkan beberapa faktor utama. Dari sisi kelompok pengeluaran, biaya pendidikan menjadi pendorong utama inflasi.

“Kelompok pendidikan yang mempunyai andil paling besar. Penyebabnya adalah kenaikan uang sekolah SD, SMP, SMA dan juga perguruan tinggi yang kesemuanya mengalami inflasi,” katanya di Kantor BPS, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga pada Agustus 2019 mengalami inflasi tertinggi sebesar 1,21%. Kelompok bahan makanan tercatat deflasi sebesar 0,19%. Kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan yang juga tercatat mengalami deflasi sebesar 0,55%.

Suhariyanto memaparkan capaian inflasi bulanan sebesar 0,12% dan secara tahunan sebesar 3,49% masih tergolong aman. Namun, pemerintah perlu mewaspadai dua faktor untuk mengendalikan inflasi hingga akhir tahun.

Pertama, pemerintah perlu mewaspadai musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2019. Hal ini akan memengaruhi pergerakan harga pangan ke depannya. “Musim kemarau ini akan berdampak pada produksi tanaman sehingga penting untuk jaga pasokan,” paparnya.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Kedua, pergerakan harga emas yang terus meningkat. Hal ini terjadi sebagai imbas ketidakpastian ekonomi yang terus berlangsung saat ini. Aspek ini, menurutnya, akan memengaruhi laju inflasi dalam empat bulan kedepan.

“Kondisi ketidakpastian saat ini mendorong investor untuk beralih kepada instrumen yang lebih aman seperti emas. Jadi, inflasi yoy yang sebesar 3,49% ini masih dalam batas aman dan masih dalam target pemerintah sebesar 3,5%,” Imbuhnya.


Sumber: BPS, 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember