INDEKS HARGA KONSUMEN

Soal Inflasi, BPS Minta Pemerintah Mewaspadai Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 15:11 WIB
Soal Inflasi, BPS Minta Pemerintah Mewaspadai Ini

Kepala BPS Suhariyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data inflasi Agustus 2019. Naiknya biaya pendidikan menjadi faktor dominan yang menyumbang inflasi.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi pada Agustus 2019 yang sebesar 0,12% (month to month/mtm) disebabkan beberapa faktor utama. Dari sisi kelompok pengeluaran, biaya pendidikan menjadi pendorong utama inflasi.

“Kelompok pendidikan yang mempunyai andil paling besar. Penyebabnya adalah kenaikan uang sekolah SD, SMP, SMA dan juga perguruan tinggi yang kesemuanya mengalami inflasi,” katanya di Kantor BPS, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga pada Agustus 2019 mengalami inflasi tertinggi sebesar 1,21%. Kelompok bahan makanan tercatat deflasi sebesar 0,19%. Kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan yang juga tercatat mengalami deflasi sebesar 0,55%.

Suhariyanto memaparkan capaian inflasi bulanan sebesar 0,12% dan secara tahunan sebesar 3,49% masih tergolong aman. Namun, pemerintah perlu mewaspadai dua faktor untuk mengendalikan inflasi hingga akhir tahun.

Pertama, pemerintah perlu mewaspadai musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2019. Hal ini akan memengaruhi pergerakan harga pangan ke depannya. “Musim kemarau ini akan berdampak pada produksi tanaman sehingga penting untuk jaga pasokan,” paparnya.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Kedua, pergerakan harga emas yang terus meningkat. Hal ini terjadi sebagai imbas ketidakpastian ekonomi yang terus berlangsung saat ini. Aspek ini, menurutnya, akan memengaruhi laju inflasi dalam empat bulan kedepan.

“Kondisi ketidakpastian saat ini mendorong investor untuk beralih kepada instrumen yang lebih aman seperti emas. Jadi, inflasi yoy yang sebesar 3,49% ini masih dalam batas aman dan masih dalam target pemerintah sebesar 3,5%,” Imbuhnya.


Sumber: BPS, 2019.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN