ADMINISTRASI PAJAK

Soal Implementasi e-Bupot Unifikasi, Ini Pendapat Praktisi Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Februari 2021 | 10:00 WIB
Soal Implementasi e-Bupot Unifikasi, Ini Pendapat Praktisi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dimulainya uji coba bertahap penggunaan e-bupot unifikasi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi menjadi salah satu momentum penting dalam reformasi perpajakan.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah mengatakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pembuatan dan penyampaian bukti pemotongan/pemungutan PPh perlu dukungan kemudahan administrasi pajak.

“Sebab, administrasi pajak memegang peranan penting untuk mendorong efektivitas dan efisiensi implementasi sistem pajak. Menurut saya, implementasi aplikasi e-bupot unifikasi merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah untuk terus melakukan reformasi perpajakan,” ujarnya, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi, sambungnya, sejalan dengan reformasi perpajakan jilid III yang masih berlangsung. Seperti diketahui, reformasi kali ini berfokus pada 5 pilar, salah satunya pemanfaatan teknologi informasi dan basis data.

Sekadar mengingatkan kembali pengaturan terbaru terkait pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unfikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi masuk dalam PER-23/PJ/2020. Beleid yang berlaku 28 Desember 2020 ini mencabut PER-20/PJ/2019.

Menindaklanjuti beleid itu, dirjen pajak menerbitkan KEP-20/PJ/2021 yang berisi penetapan wajib pajak terdaftar pada 5 KPP yang memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik melalui e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Deborah mengatakan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi pajak menjadi pilihan yang tepat mengingat adanya pandemi Covid-19 telah menuntut pemberlakuan social distancing dan pengurangan kerumunan masyarakat.

Wajib pajak, sambungnya, tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaporkan SPT Masa PPh. Dengan demikian, melalui digitalisasi layanan selama pandemi, pemerintah tetap dapat memberikan informasi yang akurat, layanan yang optimal, dan mudah diakses semua pihak.

“Di sisi lain, penggunaan teknologi dalam administrasi pajak perlu diantisipasi terjadinya gangguan akibat padatnya traffic saat pelaporan dilakukan wajib pajak,” katanya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Melihat pentingnya penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi ini, sambung Deborah, perlu sosialisasi yang masif kepada wajib pajak. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemberitahuan dan penjelasan kepada wajib pajak tentang penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi.

Adapun cara yang dapat ditempuh untuk melakukan sosialisasi di tengah pandemi Covid-19 ialah dengan menggelar webinar, mengirimkan pemberitahuan melalui email wajib pajak, bekerja sama dengan konsultan pajak dan pengusaha, serta memanfaatkan media sosial.

Uji coba bertahap untuk wajib pajak yang terdaftar di 5 KPP dapat menjadi acuan pemerintah untuk implementasi sistem administrasi pajak di KPP lainnya. Nantinya, kebijakan ini diharapkan bisa berlaku serentak untuk seluruh wajib pajak.

“Sementara itu, wajib pajak diharapkan menyambut baik kebijakan ini serta dapat mengikuti perubahan sistem administrasi pajak yang terjadi,” imbuh Deborah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya