ADMINISTRASI PAJAK

Soal Implementasi e-Bupot Unifikasi, Ini Pendapat Praktisi Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Februari 2021 | 10:00 WIB
Soal Implementasi e-Bupot Unifikasi, Ini Pendapat Praktisi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dimulainya uji coba bertahap penggunaan e-bupot unifikasi untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi menjadi salah satu momentum penting dalam reformasi perpajakan.

Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah mengatakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pembuatan dan penyampaian bukti pemotongan/pemungutan PPh perlu dukungan kemudahan administrasi pajak.

“Sebab, administrasi pajak memegang peranan penting untuk mendorong efektivitas dan efisiensi implementasi sistem pajak. Menurut saya, implementasi aplikasi e-bupot unifikasi merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah untuk terus melakukan reformasi perpajakan,” ujarnya, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi, sambungnya, sejalan dengan reformasi perpajakan jilid III yang masih berlangsung. Seperti diketahui, reformasi kali ini berfokus pada 5 pilar, salah satunya pemanfaatan teknologi informasi dan basis data.

Sekadar mengingatkan kembali pengaturan terbaru terkait pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unfikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi masuk dalam PER-23/PJ/2020. Beleid yang berlaku 28 Desember 2020 ini mencabut PER-20/PJ/2019.

Menindaklanjuti beleid itu, dirjen pajak menerbitkan KEP-20/PJ/2021 yang berisi penetapan wajib pajak terdaftar pada 5 KPP yang memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik melalui e-bupot unifikasi.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Deborah mengatakan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi pajak menjadi pilihan yang tepat mengingat adanya pandemi Covid-19 telah menuntut pemberlakuan social distancing dan pengurangan kerumunan masyarakat.

Wajib pajak, sambungnya, tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaporkan SPT Masa PPh. Dengan demikian, melalui digitalisasi layanan selama pandemi, pemerintah tetap dapat memberikan informasi yang akurat, layanan yang optimal, dan mudah diakses semua pihak.

“Di sisi lain, penggunaan teknologi dalam administrasi pajak perlu diantisipasi terjadinya gangguan akibat padatnya traffic saat pelaporan dilakukan wajib pajak,” katanya.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Melihat pentingnya penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi ini, sambung Deborah, perlu sosialisasi yang masif kepada wajib pajak. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemberitahuan dan penjelasan kepada wajib pajak tentang penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi.

Adapun cara yang dapat ditempuh untuk melakukan sosialisasi di tengah pandemi Covid-19 ialah dengan menggelar webinar, mengirimkan pemberitahuan melalui email wajib pajak, bekerja sama dengan konsultan pajak dan pengusaha, serta memanfaatkan media sosial.

Uji coba bertahap untuk wajib pajak yang terdaftar di 5 KPP dapat menjadi acuan pemerintah untuk implementasi sistem administrasi pajak di KPP lainnya. Nantinya, kebijakan ini diharapkan bisa berlaku serentak untuk seluruh wajib pajak.

“Sementara itu, wajib pajak diharapkan menyambut baik kebijakan ini serta dapat mengikuti perubahan sistem administrasi pajak yang terjadi,” imbuh Deborah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif