PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Hambatan Investasi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 11:34 WIB
Soal Hambatan Investasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Kajian Tengah Tahun Indef.

JAKARTA, DDTCNews – Hambatan investasi masih menjadi tantangan utama pemerintah dalam upaya untuk mengakselerasi perekonomian. Faktor kepastian bagi pelaku usaha menjadi penghambat utama aliran investasi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara dalam Seminar Kajian Tengah Tahun Indef, Selasa (16/7/2019). Menurutnya, faktor kepastian masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan pascabergulirnya reformasi pada 1998.

“Hambatan investasi di sektor manufaktur setelah beralih ke demokrasi adalah soal kepastian hukum dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan faktor kepastian menjadi tantangan serius dalam menarik investasi. Menurutnya, pelaku usaha tidak melihat sistem politik suatu negara selama aspek kepastian dalam berusaha dapat dijamin oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan berbagai perbaikan – dalam konteks untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha – sudah dilakukan pemerintah. Namun, langkah ini akan terus dilakukan sejalan dengan visi Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Dia memaparkan relasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai diharmonisasi dengan satu pintu perizinan melalui online single submission(OSS). Kemudian, kebijakan fiskal juga arahkan untuk menggenjot ekspansi kegiatan dunia usaha.

“Sistem politik dan birokrasi bisa tentukan sentimen investasi di Indonesia. Kompetitif menarik investasi tergantung kualitas manusia maka pendidikan dan pelatihan menjadi penting. Kemudian, infrastruktur dan lakukan reformasi birokrasi,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN