PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Hambatan Investasi, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 11:34 WIB
Soal Hambatan Investasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Kajian Tengah Tahun Indef.

JAKARTA, DDTCNews – Hambatan investasi masih menjadi tantangan utama pemerintah dalam upaya untuk mengakselerasi perekonomian. Faktor kepastian bagi pelaku usaha menjadi penghambat utama aliran investasi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara dalam Seminar Kajian Tengah Tahun Indef, Selasa (16/7/2019). Menurutnya, faktor kepastian masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan pascabergulirnya reformasi pada 1998.

“Hambatan investasi di sektor manufaktur setelah beralih ke demokrasi adalah soal kepastian hukum dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan faktor kepastian menjadi tantangan serius dalam menarik investasi. Menurutnya, pelaku usaha tidak melihat sistem politik suatu negara selama aspek kepastian dalam berusaha dapat dijamin oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan berbagai perbaikan – dalam konteks untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha – sudah dilakukan pemerintah. Namun, langkah ini akan terus dilakukan sejalan dengan visi Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Dia memaparkan relasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai diharmonisasi dengan satu pintu perizinan melalui online single submission(OSS). Kemudian, kebijakan fiskal juga arahkan untuk menggenjot ekspansi kegiatan dunia usaha.

“Sistem politik dan birokrasi bisa tentukan sentimen investasi di Indonesia. Kompetitif menarik investasi tergantung kualitas manusia maka pendidikan dan pelatihan menjadi penting. Kemudian, infrastruktur dan lakukan reformasi birokrasi,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus