Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kerahasiaan data wajib pajak tetap akan dilindungi seiring dengan dilakukannya kegiatan forensik digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan proteksi data bagi otoritas menjadi hal utama dalam pengelolaan data. Menurutnya, DJP juga telah menerapkan tata kelola pengamanan data untuk memastikan keamanan data wajib pajak.
"DJP sudah menerapkan tata kelola pengamanan data sesuai dengan kaidah yang ada seperti melakukan pemeliharaan sistem dan pembaruan keamanan secara berkala," katanya, Rabu (6/9/2023).
DJP, lanjut Dwi, telah berupaya untuk mencegah adanya kebocoran data wajib pajak. Strategi yang dilaksanakan juga termasuk penggunaan teknologi pengamanan mutakhir dan bahasa pemrograman terkini.
Di sisi lain, setiap pegawai DJP bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pegawai juga terikat dengan kode etik untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.
"Salah satunya ialah kewajiban untuk menjaga rahasia jabatan wajib pajak sehingga dapat menjamin keamanan data," ujar Dwi.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan kegiatan forensik digital akan dilanjutkan pada tahun depan. Kegiatan forensik digital tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum pajak yang berkeadilan.
Pada SE-36/PJ/2017 juga telah dijelaskan forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiatan forensik digital pada bidang perpajakan sudah dilakukan oleh para pelaksana di Direktorat Penegakan Hukum DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.