RAPBN 2018

Soal Dana Transfer Daerah, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 11:09 WIB
Soal Dana Transfer Daerah, Begini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengasumsikan anggaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2018 sebesar Rp761,1 triliun dengan pertimbangan besarnya kebutuhan pendanaan bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengalokasian anggaran TKDD disusun melalui proses sinkronisasi perencanaan dengan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.

”Kami akan terus melanjutkan pembenahan dalam pengelolaan TKDD agar semakin efektif pemanfaatannya untuk mencapai 4 hal, yaitu peningkatan kualitas layanan publik di daerah, penciptaan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan antar daerah,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan perbaikan pengelolaan TKDD diharapkan dapat semakin menyejahterakan masyarakat dan menurunnya presentase dan jumlah penduduk miskin. Sebagaiama diketahui, gini rasio sebesar 0,34 pada 2014 turun menjadi 0,32 pada 2016.

Dia juga menjelaskan pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan dana desa sebesar Rp60 triliun dalam RAPBN 2018 melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan, pendampingan, serta pengawasan.

Penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.

“Penyaluran berbasis kinerja pelaksanaan ini akan memotivasi desa untuk melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat desa,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN