RAPBN 2018

Soal Dana Transfer Daerah, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 11:09 WIB
Soal Dana Transfer Daerah, Begini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengasumsikan anggaran alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2018 sebesar Rp761,1 triliun dengan pertimbangan besarnya kebutuhan pendanaan bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengalokasian anggaran TKDD disusun melalui proses sinkronisasi perencanaan dengan anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.

”Kami akan terus melanjutkan pembenahan dalam pengelolaan TKDD agar semakin efektif pemanfaatannya untuk mencapai 4 hal, yaitu peningkatan kualitas layanan publik di daerah, penciptaan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan antar daerah,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani mengatakan perbaikan pengelolaan TKDD diharapkan dapat semakin menyejahterakan masyarakat dan menurunnya presentase dan jumlah penduduk miskin. Sebagaiama diketahui, gini rasio sebesar 0,34 pada 2014 turun menjadi 0,32 pada 2016.

Dia juga menjelaskan pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan dana desa sebesar Rp60 triliun dalam RAPBN 2018 melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan, pendampingan, serta pengawasan.

Penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.

“Penyaluran berbasis kinerja pelaksanaan ini akan memotivasi desa untuk melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran lebih optimal, sehingga dampak dari pemanfaatan dana desa bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat desa,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif