BERITA PAJAK HARI INI

SMI Pastikan Google Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2016 | 09:59 WIB
SMI Pastikan Google Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Penagihan utang pajak terhadap Google mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya pemerintah Indonesia dan perusahaan raksasa teknologi informasi itu telah melakukan pertemuan dan mengemukakan basis perhitungan pajak menurut versi masing-masing pihak. Berita tersebut mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Jumat (2/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Google menunjukkan komitmennya untuk membayar pajak atas berbagai transaksi bisnis yang telah dilakukan di Indonesia. Namun, besaran pajak yang masih harus dibayar oleh Google masih belum disepakati.

Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperkuat mekanisme whistleblowing, kemudian kewaspadaan pemerintah akibat OPEC memangkas produksi minyak dunia, lalu inflasi bulan November yang melebihi ekspektasi, dan kebijakan moneter yang memasuki periode status quo. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya
  • Sistem Whistleblowing Pajak Diperkuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pengaduan (whistleblowing) harus diperkuat untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan DJP. Dengan menjadi whistleblower, siapa pun dapat melaporkan jika mengetahui atau melihat tindak KKN yang dilakukan pegawai DJP maupun wajib pajak. Sri Mulyani pun berharap whistleblowing system dapat dijalankan dengan konsisten dan efektif.

  • Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Minyak

Pemerintah memutuskan untuk sementara waktu berhenti menjadi anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) atau organisasi negara pengekspor minyak dunia. Langkah ini diambil terkait keputusan OPEC yang menyepakati pemangkasan produksi minyk mentah dunia di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari. OPEC meminta Indonesia memotong produksi minyak sebesar 5% atau 37.000 barel per hari. Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan keputusan ini merupakan langkah terbaik karena dengan demikian kepentingan Indonesia untuk mendapatkan penerimaan dari minyak tidak terganggu.

  • Inflasi November Lebihi Ekspektasi

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi November 2016 sebesar 0,47%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan perkiraan para pengamat yang memproyeksikan laju inflasi tidak akan lebih dari 0,4%. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan dengan inflasi bulanan sebesar itu maka jika dilihat sejak Januari–November (year-on-date), inflasi menjadi 2,59%. Sedangkan untuk inflasi tahunan (year-on-year) di bulan November 2016 sebesar 3,58%. Faktor utama yang memberikan andil paling besar terhadap inflasi ini diantaranya kenaikan harga di kelompok makanan jadi, minuman, dan rokok yaitu 0,36% dengan inflasi sebesar 1,66%.

  • Kebijakan Moneter Masuk Periode Status Quo

Desember menjadi periode krusial bagi pemangku kebijakan di bidang ekonomi. Bank Indonesia (BI) maupun pemerintah saat ini lebih banyak menunggu sebelum mengambil keputusan. Khusus bagi BI, periode Desember 2016 ini akan menjadi waktu yang tidak mudah untuk memperkirakan arah kondisi ekonomi ke depan. Ekonom Lana Soelistyaningsih menilai ketidakpastian ini bisa mengarahkan pembuat kebijakan untuk berada di status quo atau mengambil posisi untuk tidak mengubah kebijakan yang ada.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah