ZIMBABWE

Skema Tarif Pajak Transaksi Elektronik Negara Ini Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 10:48 WIB
Skema Tarif Pajak Transaksi Elektronik Negara Ini Diubah

Ilustrasi.

HARARE, DDTCNews – Pemerintah mengubah skema tarif pajak atas transaksi elektronik dari 5 sen per transaksi menjadi 2 sen dari setiap dolar yang ditransaksikan. Lagkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan basis pajak Zimbabwe.

Menteri Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Zimbabwe Mthuli Ncube mengatakan perubahan tarif pajak atas transaksi elektronik dan sistem real time gross settlement transactions (RTGS) merupakan suatu kebutuhan pemerintah untuk mendorong basis pajak.

“Perubahan tarif pajak atas transaksi elektronik dari 5 sen per transaksi menjadi 2 sen per dolar yang ditransaksikan berlaku pada 1 Oktober 2018,” katanya, Senin (1/10/2018).

Baca Juga:
Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Keputusan pemerintah menerbitkan kebijakan ini dilandasi oleh tingginya transaksi elektronik di Zimbabwe. Melansir fin24.com, 96% transaksi yang dilakukan di Afrika Selatan berupa transaksi elektronik.

Tarif baru ini akan memaksa para wajib pajak Zimbabwe untuk membayar pajak lebih banyak. Pasalnya, pemerintah memajaki setiap dolar yang ditransaksikan. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memungut 5 sen untuk setiap transaksi.

Hal ini mendapat sorotan dari Analis Trigrams Investment Walter Mandeya yang menilai pemajakan itu akan menjadi bencana bagi konsumen yang sudah rela mengeluarkan uang yang lebih untuk pajak pertambahan nilai (PPN), maupun menyetor berbagai pemungutan lain selain pajak atas transaksi elektronik.

Baca Juga:
Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

“Sangat berbahaya bagi warga Zimbabwe karena sebagian besar transaksi kami sekarang dilakukan secara elektronik. Ini adalah peningkatan biaya pada semua transaksi dan konsumen akan terluka akibat kenbijakan ini,” tutur Mandeya.

Sementara itu, Reserve Bank of Zimbabwe mencatat transaksi elektronik per semester I/2018 sebesar ZWN64,7 miliar. Jika 2 sen dibebankan pada setiap dolar yang ditransaksikan, maka pemerintah akan meraup ZWN1.3 miliar.

Pemerintah memprediksi jika pemajakan skema terbaru ini diberlakukan, maka pemerintah akan menampung sekitar ZWN2,5 miliar dalam bentuk pajak transaksi elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN