ZIMBABWE

Skema Tarif Pajak Transaksi Elektronik Negara Ini Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 10:48 WIB
Skema Tarif Pajak Transaksi Elektronik Negara Ini Diubah

Ilustrasi.

HARARE, DDTCNews – Pemerintah mengubah skema tarif pajak atas transaksi elektronik dari 5 sen per transaksi menjadi 2 sen dari setiap dolar yang ditransaksikan. Lagkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan basis pajak Zimbabwe.

Menteri Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Zimbabwe Mthuli Ncube mengatakan perubahan tarif pajak atas transaksi elektronik dan sistem real time gross settlement transactions (RTGS) merupakan suatu kebutuhan pemerintah untuk mendorong basis pajak.

“Perubahan tarif pajak atas transaksi elektronik dari 5 sen per transaksi menjadi 2 sen per dolar yang ditransaksikan berlaku pada 1 Oktober 2018,” katanya, Senin (1/10/2018).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Keputusan pemerintah menerbitkan kebijakan ini dilandasi oleh tingginya transaksi elektronik di Zimbabwe. Melansir fin24.com, 96% transaksi yang dilakukan di Afrika Selatan berupa transaksi elektronik.

Tarif baru ini akan memaksa para wajib pajak Zimbabwe untuk membayar pajak lebih banyak. Pasalnya, pemerintah memajaki setiap dolar yang ditransaksikan. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memungut 5 sen untuk setiap transaksi.

Hal ini mendapat sorotan dari Analis Trigrams Investment Walter Mandeya yang menilai pemajakan itu akan menjadi bencana bagi konsumen yang sudah rela mengeluarkan uang yang lebih untuk pajak pertambahan nilai (PPN), maupun menyetor berbagai pemungutan lain selain pajak atas transaksi elektronik.

Baca Juga:
Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

“Sangat berbahaya bagi warga Zimbabwe karena sebagian besar transaksi kami sekarang dilakukan secara elektronik. Ini adalah peningkatan biaya pada semua transaksi dan konsumen akan terluka akibat kenbijakan ini,” tutur Mandeya.

Sementara itu, Reserve Bank of Zimbabwe mencatat transaksi elektronik per semester I/2018 sebesar ZWN64,7 miliar. Jika 2 sen dibebankan pada setiap dolar yang ditransaksikan, maka pemerintah akan meraup ZWN1.3 miliar.

Pemerintah memprediksi jika pemajakan skema terbaru ini diberlakukan, maka pemerintah akan menampung sekitar ZWN2,5 miliar dalam bentuk pajak transaksi elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya