BELANDA

Skema MAP Tidak Bisa Digunakan untuk Pemotongan Dividen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:42 WIB
Skema MAP Tidak Bisa Digunakan untuk Pemotongan Dividen

Ilustrasi. (financetwitter.com)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pengadilan administrasi/tata usaha negara Belanda memperkuat keputusan Kemenkeu yang menolak mengimplementasikan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) pada kasus pemotongan dividen dari luar negeri.

Putusan pengadilan tersebut bermula dari permintaan wajib pajak dalam negeri Belanda yang menerima dividen dari perusahaan di Prancis dan Jerman. Dia mengklaim pemotongan dividen telah melanggaran perjanjian pajak atau P3B Belanda dengan Prancis dan Jerman.

"Kemenkeu menolak permintaan wajib pajak untuk memanfaatkan MAP dengan alasan prosedur tersebut tidak dimaksudkan untuk menangani urusan dalam negeri di negara lain," tulis putusan pengadilan dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucapkan secara Elektronik

Pengadilan menyebutkan alasan wajib pajak ingin memanfaatkan MAP karena rumitnya prosedur pengembalian atau restitusi kelebihan pemotongan pajak baik di Prancis dan Jerman.

Selain itu, dia berpendapat praktik pemotongan pajak atas dividen di Jerman bertentangan dengan regulasi Uni Eropa, sehingga membawa kasus tersebut kepada pengadilan bidang administrasi Belanda.

Amar putusan pengadilan atas kasus tersebut menyatakan proses pengembalian kelebihan pajak yang telah dipotong merupakan urusan kedaulatan negara sumber. Kemudian biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk meminta restitusi atas pemotongan dividen tidak termasuk dalam MAP.

Baca Juga:
Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Pengadilan menegaskan jika terjadi pemotongan pajak yang lebih banyak dari yang diatur dalam P3B maka prosedur pengembalian dana harus mengikuti proses perpajakan di negara sumber.

Oleh karena itu, argumen wajib pajak yang menyatakan telah terjadi pelanggaran P3B dari kasus pemotongan dividen gugur dan tidak termasuk dalam mekanisme MAP.

"Sistem MAP tidak dimaksudkan untuk menilai apakah sistem perpajakan di negara sumber bertentangan dengan hukum Eropa," terang putusan pengadilan.

Baca Juga:
Putusan Pengadilan Pajak Perlu Sesuai UU, 4 WP Badan Ajukan Gugatan

Seperti dilansir Tax Notes International, pengadilan administrasi menyimpulkan langkah Kemenkeu yang menolak permohonan MAP terkait kasus pemotongan dividen sudah tepat.

Klaim wajib pajak bahwa regulasi Jerman bertentangan dengan hukum Uni Eropa seharusnya dilakukan melalui proses pengadilan domestik di Jerman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 18:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucapkan secara Elektronik

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Selasa, 13 Februari 2024 | 15:15 WIB UU PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Perlu Sesuai UU, 4 WP Badan Ajukan Gugatan

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi