PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB
e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan kehadiran e-tax court bakal meningkatkan konsistensi putusan dari Pengadilan Pajak.

Menurut Heru, hakim di Pengadilan Pajak dapat dengan mudah menggunakan putusan lama sebagai referensi sebelum memutus sengketa yang serupa seiring dengan adanya e-tax court tersebut.

"Kami memperkenalkan landmark. Jadi, hal-hal yang sudah diyakini sebagai kebenaran itu akan dijadikan referensi, semacam yurisprudensi. Siapapun hakim yang memutus perkara yang serupa, range-nya tidak akan ekstrem," katanya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan demikian, lanjut Heru, hakim di Pengadilan Pajak dapat bekerja dengan cepat dan sekaligus mampu menghasilkan putusan yang konsisten.

"Saya tidak berbicara bahwa semua perkara mesti putusannya sama persis dan identik. Tentunya pengadilan tidaklah seperti itu," ujarnya.

Tak hanya bermanfaat bagi hakim, e-tax court memberikan manfaat bagi Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, e-tax court akan mempermudah otoritas untuk mengevaluasi sengketa-sengketa yang berulang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Heru menyebut putusan banding di Pengadilan Pajak sering kali mengabulkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas dapat melakukan evaluasi terkait dengan putusan banding tersebut.

"Kenapa kami kalah terus? Jangan-jangan kami melakukan kesalahan? Kalau kami yakin keliru maka kami akan segera lakukan perbaikan," tuturnya.

Heru mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta kepada jajarannya untuk bekerja secara efisien. Koreksi pajak, kepabeanan, dan cukai yang dilakukan oleh otoritas tidaklah berguna jika pada ujungnya koreksi tersebut dibatalkan di tingkat banding.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kami akan menekankan pada teman-teman di lapangan bahwa kita harus bekerja dengan parameter output dan outcome. Kalau [parameternya] proses, ya tinggal dikoreksi saja. Perkara kalah ya urusan di banding dan PK. Tidak seperti itu ke depannya," katanya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra