PRANCIS

Situs Ini Menunggak Pajak Rp5,4 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2016 | 06:02 WIB
Situs Ini Menunggak Pajak Rp5,4 triliun

PARIS, DDTCNews — Otoritas pajak Prancis memeriksa Booking.com, anak perusahaan Priceline Group atas dugaan penunggakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dibayarkan sejak tahun 2003 hingga 2012 sebesar €356 juta atau US$397 juta setara dengan Rp5,4 triliun.

Manajemen Priceline Group menyatakan audit terhadap utang pajak itu sudah berjalan selama 2 tahun. “Desember 2015 lalu, otoritas pajak Prancis menerbitkan surat tagihan pajak senilai kurang lebih €356 juta pada Booking.com, sebagian besar merupakan denda dan bunga,” ungkap Priceline Group dalam sebuah surat pernyataan.

Saat ini otoritas pajak Italia juga sedang mendalami pemeriksaan kewajiban pajak Booking.com yang berada di Italia, Priceline Group memperkirakan pihaknya akan memperoleh hasil pemeriksaan yang sama seperti di Prancis.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Seperti dikutip theguardian.com, Priceline Group mengatakan Booking.com selalu mematuhi ketentuan pajak yang berlaku di Prancis maupun Italia. Priceline Group mengaku siap membawa kasus ini ke ranah pengadilan Prancis, jika tidak solusi yang disepakati kedua pihak.

Saat ini tensi antara pemerintah dengan perusahaan multinasional di Eropa meningkat, pasca terungkapnya kasus penghindaran pajak Google dan McDonald’s . Pemerintah geram atas tindakan perusahaan yang memanfaatkan celah pajak untuk mengecilkan jumlah pajak yang dibayar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Kejar Piutang Rp19 Miliar, Pemkab Gencarkan Pengawasan dan Penagihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN