PRANCIS

Situs Ini Menunggak Pajak Rp5,4 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2016 | 06:02 WIB
Situs Ini Menunggak Pajak Rp5,4 triliun

PARIS, DDTCNews — Otoritas pajak Prancis memeriksa Booking.com, anak perusahaan Priceline Group atas dugaan penunggakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dibayarkan sejak tahun 2003 hingga 2012 sebesar €356 juta atau US$397 juta setara dengan Rp5,4 triliun.

Manajemen Priceline Group menyatakan audit terhadap utang pajak itu sudah berjalan selama 2 tahun. “Desember 2015 lalu, otoritas pajak Prancis menerbitkan surat tagihan pajak senilai kurang lebih €356 juta pada Booking.com, sebagian besar merupakan denda dan bunga,” ungkap Priceline Group dalam sebuah surat pernyataan.

Saat ini otoritas pajak Italia juga sedang mendalami pemeriksaan kewajiban pajak Booking.com yang berada di Italia, Priceline Group memperkirakan pihaknya akan memperoleh hasil pemeriksaan yang sama seperti di Prancis.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Seperti dikutip theguardian.com, Priceline Group mengatakan Booking.com selalu mematuhi ketentuan pajak yang berlaku di Prancis maupun Italia. Priceline Group mengaku siap membawa kasus ini ke ranah pengadilan Prancis, jika tidak solusi yang disepakati kedua pihak.

Saat ini tensi antara pemerintah dengan perusahaan multinasional di Eropa meningkat, pasca terungkapnya kasus penghindaran pajak Google dan McDonald’s . Pemerintah geram atas tindakan perusahaan yang memanfaatkan celah pajak untuk mengecilkan jumlah pajak yang dibayar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah