SE-05/PJ/2022

Sistemnya Disiapkan, SP2DK Bisa Dikirim Langsung ke Akun DJP Online WP

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 15:45 WIB
Sistemnya Disiapkan, SP2DK Bisa Dikirim Langsung ke Akun DJP Online WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bakal bisa dikirimkan ke wajib pajak melalui akun DJP Online masing-masing. Otoritas tengah mematangkan aspek teknis untuk mengimplementasikan hal ini.

Untuk saat ini, menurut Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto, layanan pengiriman SP2DK masih memanfaatkan layanan surat, faksimili, dan penyampaian secara langsung.

"Di aturan yang terbaru tentang SP2DK pada 2022 ini, nantinya SP2DK dimungkinkan dikirim melalui akun DJP Online wajib pajak," ujar Arif dalam TaxLive yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (2/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada praktiknya di lapangan, account representative (AR) mengirimkan SP2DK secara bersamaan dalam bentuk surat, faksimili, dan juga surat elektronik ke alamat email wajib pajak yang terdaftar di DJP Online.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, menggunakan jasa pos dilengkapi dengan bukti pengiriman surat, atau diserahkan secara langsung kepada wajib pajak ketika petugas pajak melakukan kunjungan atau wajib pajak datang ke KPP.

SP2DK dalam bentuk fisik di atas harus disampaikan ke wajib pajak paling lama 3 hari sejak tanggal diterbitkannya SP2DK.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

SP2DK juga dapat dikirimkan kepada wajib pajak langsung ke akun DJP Online bila wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.

Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?