AMERIKA SERIKAT

Sistem IT Otoritas Pajak AS Ternyata Sudah Ketinggalan Zaman

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:00 WIB
Sistem IT Otoritas Pajak AS Ternyata Sudah Ketinggalan Zaman

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan AS menilai sistem teknologi informasi yang ketinggalan zaman membuat Internal Revenue Service (IRS) tak mampu mengawasi kepatuhan wajib pajak secara optimal.

Kemenkeu menyatakan IRS saat ini masih memakai core tax processing system bernama Individual Master File yang didesain pada 1962. Alhasil, IRS tidak dapat memanfaatkan data analytics terbaru untuk memverifikasi kebenaran SPT yang disampaikan wajib pajak.

"Infrastruktur IT IRS tak mampu mengimbangi perkembangan teknologi saat ini yang memungkinkan adanya akses data secara instan, interaksi secara real time, dan pelayanan berbasis konsumen," tulis Kemenkeu, dikutip Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dalam dokumen The American Families Plan Tax Compliance Agenda, Kemenkeu menyebutkan bahasa pemrograman yang digunakan untuk IMF sudah tidak diajarkan dan makin sedikit pegawai pajak yang memahami bahasa pemrograman tersebut.

Pada akhir 2020, setidaknya 30% software yang digunakan oleh IRS sudah tergolong usang. Tanpa sumber daya yang memadai, IRS saat ini hanya menambal sistem IT yang ketinggalan zaman tersebut tanpa dapat memperbarui infrastrukturnya secara menyeluruh.

"Analoginya, IRS telah membangun gedung setinggi 50 lantai di atas fondasi yang berumur 60 tahun. Ada batasan dari fondasi yang sudah berusia 60 tahun. Pada titik tertentu, seluruh bangunan yang telah dibangun kemungkinan besar akan runtuh," sebut Kemenkeu.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Untuk itu, Kemenkeu mengusulkan infrastruktur teknologi informasi IRS perlu dirombak total untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kemampuan otoritas dalam memeriksa kepatuhan wajib pajak.

Dengan segala kekurangan tersebut, Pemerintah AS memutuskan untuk meningkatkan anggaran IRS hingga US$80 miliar selama 1 dekade ke depan atau selama periode 2022—2032 guna memperbarui sistem IT dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Teknologi yang modern memungkinkan IRS untuk mengakses data secara lebih efisien baik untuk kebutuhan pelayanan maupun penindakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif