BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB
Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan fitur deposit bagi wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/12/2023).

Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat menyetorkan deposit dan menggunakannya untuk pembayaran pajak pada kemudian hari.

“Jadi seperti top-up dompet digital. Kita bisa membayar terlebih dahulu. Kita punya deposit dan itu sudah diakui sebagai penerimaan negara meski secara jenis pajaknya belum terkelompokkan," katanya.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Ferliandi mengatakan saldo yang ada dalam fitur deposit nantinya tidak hanya untuk keperluan pembayaran pajak terutang. Saldo tersebut tetap dapat dipindahbukukan atau dimintakan pengembalian oleh wajib pajak.

Selain mengenai fitur deposit, ada pula ulasan terkait dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Kemudian, ada juga bahasan tentang penjelasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenai data International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Menghindari Pengenaan Sanksi Bunga

Ketua Tim Analis Bisnis 1 Tim Pelaksana PSIAP DJP Ferliandi Yusuf mengatakan saldo yang tersedia dalam fitur deposit bisa digunakan oleh wajib pajak untuk membayar pajak terutang setelah wajib pajak selesai menyusun draf Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

“Jadi bisa dibayarkan dulu untuk menghindarkan telat bayar dan segala macam sehingga tetap tidak telat. Walau SPT-nya karena satu hal belum disampaikan, pembayarannya tetap diakui saat deposit. Jadi, menghindarkan sanksi bunga," ujar Ferliandi. (DDTCNews)

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi baru akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan penerapan coretax administration system (CTAS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sembari menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP, DJP saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan kesiapan interoperabilitas antarsistem.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan saat ini setiap pihak sedang melakukan penyesuaian terhadap sistemnya masing-masing agar dapat terhubung dengan CTAS. Otoritas ingin memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.

"Ada keinginan para pihak untuk semacam staging, habituasi, atau familiarisasi terkait penggunaan NIK sebagai NPWP ini bagi masyarakat wajib pajak. Untuk implementasi penuh NIK sebagai NPWP adalah waktu sistem informasi betul-betul rolling out pada 2024," ujar Suryo. (DDTCNews)

Data IMEI Terdaftar Permanen

DJBC memastikan data IMEI akan teregistrasi secara permanen jika status pendaftarannya sudah menunjukkan 'Berhasil Dikirim ke Database CEIR'. IMEI tidak akan bisa terblokir tiba-tiba apabila proses pendaftarannya telah rampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

"Apabila pada saat registrasi datanya sudah benar dan status IMEI sudah 'Data IMEI Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka IMEI sudah terdaftar permanen," cuit DJBC menjawab pertanyaan netizen. (DDTCNews)

Insentif Pajak di IKN

Peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. PMK itu akan terbit bersamaan dengan peraturan kepala otorita IKN tentang sektor penerima insentif pajak di IKN.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan kedua peraturan perlu terbit bersamaan sehingga fasilitas pajak dapat segera diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modal di IKN.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Bila PMK terbit lebih dahulu maka peraturan kepala otorita IKN yang memerinci KBLI penerima insentif belum tersedia. Alhasil, insentif pajak sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah dalam PP 12/2023 tidak bisa diberikan.

"Tax holiday KBLI-nya nunggu peraturan IKN, vokasi nunggu juga. Kalau PMK sudah terbit, tetapi belum ada itu [peraturan kepala otorita IKN] sesungguhnya belum bisa jalan. Kami sedang upayakan ini bisa segera terbit," kata Purwito. (DDTCNews/Kontan)

PSAK 66 dan PSAK 74

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak Ikatan Akuntansi Indonesia (KAPj IAI) akan menerbitkan buku panduannya,

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Anggota KAPj IAI sekaligus Sekretaris Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Christine Tjen menjelaskan bahwa panduan perlu dibuat agar perlakuan akuntansi dan perubahan regulasi perpajakan bisa disinergikan.

“Ini yang akan kami godok lagi ke depannya dan akan dibuatkan buku panduan lagi. Karena ini bisa menimbulkan cukup banyak gejolak, terutama yang asuransi. Terus yang joint arrangement tentang joint venture dan lainnya," kata Christine. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan