IHPS II/2020

Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 14:59 WIB
Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Tampilan depan IHPS II/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019—2020 masih belum efektif.

Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019-2020 yang dilaksanakan pada Ditjen Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan belum efektif,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Belum efektifnya pengelolaan sistem informasi tersebut dikarenakan beberapa aspek. Pertama, aplikasi pelaporan pendapatan pada DJP belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya saldo penerimaan perpajakan tidak akurat.

Kedua, aplikasi piutang pajak belum sepenuhnya mencatat dan mengakui transaksi penambah dan pengurang piutang pada Laporan Perkembangan Piutang Perpajakan (LP3) sebagai dasar penyajian laporan keuangan TA 2020 semester I.

“Akibatnya saldo piutang pajak yang dihasilkan dari aplikasi piutang pajak tidak valid,” imbuh BPK.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ketiga, aplikasi piutang perpajakan belum sepenuhnya mencatat dan menindaklanjuti hasil upaya hukum. Akibatnya, penerimaan denda/sanksi administrasi dari upaya hukum yang ditolak belum dapat direalisasikan dan saldo piutang pajak yang disajikan oleh aplikasi piutang pajak tidak akurat.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Dirjen Pajak. Pertama, memerintahkan Kepala Bagian Keuangan dan Direktur Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) agar berkoordinasi dengan direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

“Untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pengakuan dan penarikan atas data penerimaan perpajakan,” imbuh BPK.

Kedua, merancang dan mengimplementasikan aplikasi penatausahaan piutang pajak yang terintegrasi dengan seluruh proses bisnis penambah piutang pajak. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Sekretariat Pengadilan Pajak untuk meningkatkan kualitas bentuk pertukaran data menyangkut proses permohonan upaya hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak