IHPS II/2020

Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 14:59 WIB
Sistem Informasi Pelaporan Piutang Pajak, Ini Hasil Pemeriksaan BPK

Tampilan depan IHPS II/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019—2020 masih belum efektif.

Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan pada 2019-2020 yang dilaksanakan pada Ditjen Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan sistem informasi pelaporan pendapatan, piutang, dan utang perpajakan belum efektif,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Belum efektifnya pengelolaan sistem informasi tersebut dikarenakan beberapa aspek. Pertama, aplikasi pelaporan pendapatan pada DJP belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya saldo penerimaan perpajakan tidak akurat.

Kedua, aplikasi piutang pajak belum sepenuhnya mencatat dan mengakui transaksi penambah dan pengurang piutang pada Laporan Perkembangan Piutang Perpajakan (LP3) sebagai dasar penyajian laporan keuangan TA 2020 semester I.

“Akibatnya saldo piutang pajak yang dihasilkan dari aplikasi piutang pajak tidak valid,” imbuh BPK.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Ketiga, aplikasi piutang perpajakan belum sepenuhnya mencatat dan menindaklanjuti hasil upaya hukum. Akibatnya, penerimaan denda/sanksi administrasi dari upaya hukum yang ditolak belum dapat direalisasikan dan saldo piutang pajak yang disajikan oleh aplikasi piutang pajak tidak akurat.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Dirjen Pajak. Pertama, memerintahkan Kepala Bagian Keuangan dan Direktur Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) agar berkoordinasi dengan direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

“Untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait pengakuan dan penarikan atas data penerimaan perpajakan,” imbuh BPK.

Kedua, merancang dan mengimplementasikan aplikasi penatausahaan piutang pajak yang terintegrasi dengan seluruh proses bisnis penambah piutang pajak. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Sekretariat Pengadilan Pajak untuk meningkatkan kualitas bentuk pertukaran data menyangkut proses permohonan upaya hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6