KOTA BATAM

Sistem E-Parking Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 16:33 WIB
Sistem E-Parking Segera Diterapkan

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana akan segera mengubah sistem penarikan parkir menyerupai penerapan parkir elektronik di Jakarta. Pemkot yakin cara ini akan menaikkan retribusi parkir hingga 500% dibandingkan sistem parkir manual.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengakui retribusi parkir di Batam belum maksimal. Hal ini diduga kuat karena sistem parkir yang masih dilakukan secara manual oleh juru parkir yang sampai sekarang masih diterapkan oleh Pemkot Batam.

“Berbeda jika nantinya diterapkan sistem elektronik seperti di Jakarta. Semua akan dicatat. Jika e-parking diterapkan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari retribusi parkir bisa terdongkak antara 300% hingga 500%,” ujar Zulhendri.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan menggunakan sistem e-parking, juru parkir tidak diperkenankan untuk menerima uang langsung dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya. Sebab uang parkir itu akan langsung dibayarkan pada mesin yang telah disiapkan di titik-titik parkir.

Pemkot meyakini bahwa sistem anyar ini mampu mengurangi kehilangan pendapatan dari retribusi parkir yang dapat timbul dari sistem parkir manual. Pemkot berharap penggunaan sistem ini akan memberi kontribusi lebih bagi PAD Kota Batam.

Sementara itu, seperti dilansir melalui batampos.co.id, Pemkot masih memikirkan bagaimana pengelolaan sistem e-parking tersebut, apakah dikelola oleh swasta atau dikelola sendiri oleh Pemkot. Jika swasta yang mengelola, pemerintah akan mendapat bagian sebesar 40%, sedangkan 60% untuk swasta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hal berbeda terjadi jika Pemkot yang mengelola e-parking. Pemkot akan menerima pendapatan tersebut sepenuhnya. Hanya saja, pemerintah tetap perlu membeli alat dari pihak ketiga. Inilah yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Penerapannya tidak sulit. Masyarakat tinggal menempelkan kartu dan tak perlu lagi menggunakan uang tunai. Jika isi kartu habis, tinggal membeli uang koin dan memasukkanya ke mesin,” pungkas Zulhendri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN