KOTA BATAM

Sistem E-Parking Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 16:33 WIB
Sistem E-Parking Segera Diterapkan

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana akan segera mengubah sistem penarikan parkir menyerupai penerapan parkir elektronik di Jakarta. Pemkot yakin cara ini akan menaikkan retribusi parkir hingga 500% dibandingkan sistem parkir manual.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengakui retribusi parkir di Batam belum maksimal. Hal ini diduga kuat karena sistem parkir yang masih dilakukan secara manual oleh juru parkir yang sampai sekarang masih diterapkan oleh Pemkot Batam.

“Berbeda jika nantinya diterapkan sistem elektronik seperti di Jakarta. Semua akan dicatat. Jika e-parking diterapkan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari retribusi parkir bisa terdongkak antara 300% hingga 500%,” ujar Zulhendri.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan menggunakan sistem e-parking, juru parkir tidak diperkenankan untuk menerima uang langsung dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya. Sebab uang parkir itu akan langsung dibayarkan pada mesin yang telah disiapkan di titik-titik parkir.

Pemkot meyakini bahwa sistem anyar ini mampu mengurangi kehilangan pendapatan dari retribusi parkir yang dapat timbul dari sistem parkir manual. Pemkot berharap penggunaan sistem ini akan memberi kontribusi lebih bagi PAD Kota Batam.

Sementara itu, seperti dilansir melalui batampos.co.id, Pemkot masih memikirkan bagaimana pengelolaan sistem e-parking tersebut, apakah dikelola oleh swasta atau dikelola sendiri oleh Pemkot. Jika swasta yang mengelola, pemerintah akan mendapat bagian sebesar 40%, sedangkan 60% untuk swasta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal berbeda terjadi jika Pemkot yang mengelola e-parking. Pemkot akan menerima pendapatan tersebut sepenuhnya. Hanya saja, pemerintah tetap perlu membeli alat dari pihak ketiga. Inilah yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Penerapannya tidak sulit. Masyarakat tinggal menempelkan kartu dan tak perlu lagi menggunakan uang tunai. Jika isi kartu habis, tinggal membeli uang koin dan memasukkanya ke mesin,” pungkas Zulhendri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?