KOTA BATAM

Sistem E-Parking Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 16:33 WIB
Sistem E-Parking Segera Diterapkan

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana akan segera mengubah sistem penarikan parkir menyerupai penerapan parkir elektronik di Jakarta. Pemkot yakin cara ini akan menaikkan retribusi parkir hingga 500% dibandingkan sistem parkir manual.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengakui retribusi parkir di Batam belum maksimal. Hal ini diduga kuat karena sistem parkir yang masih dilakukan secara manual oleh juru parkir yang sampai sekarang masih diterapkan oleh Pemkot Batam.

“Berbeda jika nantinya diterapkan sistem elektronik seperti di Jakarta. Semua akan dicatat. Jika e-parking diterapkan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari retribusi parkir bisa terdongkak antara 300% hingga 500%,” ujar Zulhendri.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dengan menggunakan sistem e-parking, juru parkir tidak diperkenankan untuk menerima uang langsung dari masyarakat yang memarkirkan kendaraannya. Sebab uang parkir itu akan langsung dibayarkan pada mesin yang telah disiapkan di titik-titik parkir.

Pemkot meyakini bahwa sistem anyar ini mampu mengurangi kehilangan pendapatan dari retribusi parkir yang dapat timbul dari sistem parkir manual. Pemkot berharap penggunaan sistem ini akan memberi kontribusi lebih bagi PAD Kota Batam.

Sementara itu, seperti dilansir melalui batampos.co.id, Pemkot masih memikirkan bagaimana pengelolaan sistem e-parking tersebut, apakah dikelola oleh swasta atau dikelola sendiri oleh Pemkot. Jika swasta yang mengelola, pemerintah akan mendapat bagian sebesar 40%, sedangkan 60% untuk swasta.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Hal berbeda terjadi jika Pemkot yang mengelola e-parking. Pemkot akan menerima pendapatan tersebut sepenuhnya. Hanya saja, pemerintah tetap perlu membeli alat dari pihak ketiga. Inilah yang masih dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Penerapannya tidak sulit. Masyarakat tinggal menempelkan kartu dan tak perlu lagi menggunakan uang tunai. Jika isi kartu habis, tinggal membeli uang koin dan memasukkanya ke mesin,” pungkas Zulhendri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini