KP2KP BANAWA

Sisir WP Nonkaryawan Door to Door, Petugas Pajak Kumpulkan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 15:30 WIB
Sisir WP Nonkaryawan Door to Door, Petugas Pajak Kumpulkan Data

Ilustrasi.

DONGGALA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pada 28 Maret 2022.

KP2KP menjelaskan KPDL dilaksanakan dengan tujuan untuk pemutakhiran data, menggali potensi pajak, dan memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan sehingga diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

“Dalam kegiatan ini, pegawai KP2KP Banawa, yaitu Izhar Frandy, Teguh Imansyah, dan Jihan Rana melakukan penyisiran ke wajib pajak secara door to door dengan membawa surat tugas beserta identitas,” sebut KP2KP dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

KP2KP menjelaskan surat tugas dan identitas merupakan bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama Ditjen Pajak (DJP). Petugas juga membawa serta formulir yang berisi daftar data-data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Dalam pelaksanaannya, tim KP2KP melakukan beberapa metode dalam pengumpulan data, yaitu berupa wawancara secara langsung terkait dengan data diri, jenis usaha, omzet, status kepemilikan tanah bangunan, dan informasi lain dari wajib pajak yang dirasa perlu.

Penyisiran kali ini berfokus pada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WPOP-NK) yang berlokasi usaha di Kelurahan Labuan Bajo. Salah satu wajib pajak tersebut ialah Yossi yang merupakan pemilik toko kelontong.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

“Sekarang saya jadi tahu kalau ada kewajiban untuk membayar dan melapor pajak. Semoga nanti ke depannya saya dapat dibimbing untuk menjadi wajib pajak yang patuh,” tuturnya.

KP2KP berharap kegiatan pengumpulan data lapangan tersebut membuat wajib pajak memperoleh informasi yang jelas terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Donggala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi