PMK 18/2021

Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:03 WIB
Sisa Lebih Lembaga Sosial/Keagamaan Bisa Bebas Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pengecualian sisa lebih lembaga sosial atau keagamaan dari objek pajak penghasilan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Berdasarkan PMK tersebut, apabila lembaga sosial atau keagamaan menggunakan paling sedikit 25% dari sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana sosial atau keagamaan maka sisa lebih yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak.

Lalu, apabila masih terdapat sisa dari penggunaan sisa lebih untuk pembangunan tersebut, sisa lebih perlu ditempatkan sebagai dana abadi. Simak juga, "Memaknai Perlakuan PPh Lembaga Sosial Keagamaan dalam UU Cipta Kerja".

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi ... dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 48 ayat (3) PMK 18/2021, dikutip Rabu (3/3/2021).

Sisa lebih pada PMK ini adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan lembaga selain penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, lembaga sosial atau keagamaan wajib melaporkan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan yang dialokasikan sebagai dana abadi kepada KPP setempat pada lampiran SPT setiap tahunnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan ataupun untuk dana abadi dalam jangka 4 tahun diakui sebagai objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun berakhir. Alhasil, sisa lebih yang tidak digunakan tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan pada tahun pajak diakuinya sisa lebih sebagai koreksi fiskal.

Adapun yang dimaksud dengan lembaga sosial adalah badan atau lembaga berbadan hukum seperti diatur pada peraturan perundang-undangan pada bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dalam kegiatan utamanya.

Kegiatan utama tersebut meliputi pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya; pemeliharaan lansia; pemeliharaan anak yatim piatu, orang terlantar, dan orang cacat; penyelenggaraan santunan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, hingga tindak kekerasan; pemberian beasiswa; dan pelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, lembaga keagamaan adalah badan atau lembaga keagamaan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utama dalam mengurus tempat ibadah atau menyelenggarakan kegiatan pada bidang keagamaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra