PROVINSI DKI JAKARTA

Sisa 3 Hari! Pemutihan & Diskon Pajak DKI Jakarta Berlaku Sampai Jumat

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 16:00 WIB
Sisa 3 Hari! Pemutihan & Diskon Pajak DKI Jakarta Berlaku Sampai Jumat

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon sekaligus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Jumat, 31 Desember 2021, esok.

Seperti yang diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021, diskon pajak sebesar 5% dari pokok PKB berlaku hingga 31 Desember 2021. Insentif ini berlaku atas PKB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelum 2021.

"Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun pajak 2021 pada saat pergub ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," bunyi Pasal 7A Pergub 104/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk PBB, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif diskon sebesar 10% bila wajib pajak membayar PBB terutang paling lambat pada 31 Desember 2021. Insentif ini diberikan atas PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2013 hingga 2020.

Khusus atas PBB tahun pajak 2021, keringanan pokok pajak sebesar 10% tersebut diberikan tanpa mempersyaratkan pelunasan tunggakan atas PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan," bunyi Pasal 4A huruf b Pergub 104/2021.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Bila wajib pajak terlanjur membayar PBB tanpa mendapatkan insentif pengurangan pokok, baik berdasarkan Pergub 60/2021 maupun berdasarkan Pergub 104/2021, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi.

PBB tahun pajak 2021 yang terlanjur dibayar tanpa diskon akan dikompensasikan melalui mekanisme pemindahbukuan. Diskon PBB akan diberikan atas objek pajak yang sama untuk tahun pajak 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?