PROVINSI ACEH

Sisa 2 Minggu Lagi! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 14 Maret 2022 | 15:30 WIB
Sisa 2 Minggu Lagi! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PIDIE DAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Maret 2022.

Kepala UPTD 16 Pidie Jaya M. Yusuf mengatakan program pemutihan akan menguntungkan masyarakat yang memiliki tunggakan denda keterlambatan. Melalui insentif tersebut, dia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga ikut meningkat.

"Kemudahan pemutihan pajak ini diperoleh jika kendaraan telah menunggak pajak selama empat tahun. Jika kendaraan telah menunggak pajak empat tahun lebih, yang dibayarkan cuma empat tahun saja," katanya, dikutip Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Yusuf mengatakan Gubernur Nova Iriansyah telah mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Melalui insentif tersebut, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Menurut Yusuf, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Pasalnya, masih banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Utara dengan pelat nomor selain BL.

Dilansir atjehwatch.com, dia menyebut ada 599 kendaraan bermotor yang telah membayar pajak di wilayah Pidie Jaya hingga 4 Maret 2022. Dari jumlah tersebut, manfaat yang diterima masyarakat dari program pemutihan denda pajak senilai Rp 8,5 miliar.

Melalui program pemutihan itu pula, penerimaan yang dikumpulkan UPTD 16 Pidie Jaya mencapai Rp12,67 miliar.

Selain itu, jumlah kendaraan yang memanfaatkan insentif gratis balik nama tercatat sebanyak 20 unit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini