PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sisa 2 Bulan, Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Baru 61,3%

Dian Kurniati | Selasa, 09 November 2021 | 09:53 WIB
Sisa 2 Bulan, Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Baru 61,3%

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 5 November 2021 baru mencapai Rp456,35 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan angka tersebut setara 61,3% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, realisasi tertinggi berasal dari klaster perlindungan sosial dan klaster kesehatan.

"Sampai dengan 5 November 2021, pelaksanaan program PEN sudah 61,3% dari pagu Rp744,77 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp126,65 triliun atau 58,9% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik (testing dan tracing) senilai Rp3,08 triliun, therapeutic berupa insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp14,31 triliun, dan vaksinasi Rp26,18 triliun.

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp132,49 triliun atau 72,4% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan Rp20,79 triliun, kartu sembako Rp33,22 triliun, BLT dana desa Rp18,43 triliun, serta dan bantuan subsidi upah Rp6,65 triliun.

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), Airlangga menyebut telah terealisasi anggaran Rp72,59 triliun atau 61,6% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp63,45 triliun atau 39,1% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Adapun untuk insentif usaha, realisasinya senilai Rp61,17 triliun atau setara 97,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN