KEBIJAKAN PEMERINTAH

Singgung UU Cipta Kerja, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Awardee LPDP

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 09:28 WIB
Singgung UU Cipta Kerja, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Awardee LPDP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara studium generale penerima beasiswa LPDP, Senin (2/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengesahan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai cara paling efektif mendatangkan investasi ke Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan industri dalam negeri tidak akan tumbuh jika kemudahan berusaha Indonesia masih rumit. Selain itu, lanjutnya, UU Cipta Kerja akan menjadi investasi yang menjanjikan bagi generasi yang akan datang.

"Ini adalah investasi bagi anak-anak kita semuanya. Mau dari industri pangan, mining, elektronik, mau artificial intelligence, medical, otomotif, whatever you say, semuanya itu akan muncul kalau ada capital, dan capital hanya akan muncul kalau negara menciptakan lingkungan investasi yang baik," katanya dalam acara studium generale penerima beasiswa LPDP, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan pendidikan perlu diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan industri di masa datang. Dia menilai sektor pendidikan tak bisa dipisahkan dari kebutuhan untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif di Indonesia.

Dia pun menawarkan anak-anak muda awardee LPDP memanfaatkan kemudahan berusaha yang terdapat dalam UU Cipta Kerja untuk mewujudkan idenya berwirausaha, bukan hanya mencari kerja. Dia memastikan prosedur mengurus izin usaha akan mudah dan cepat jika ada UU Cipta Kerja.

"Anda nggak perlu repot-repot untuk minta izin ini-itu, keburu ide Anda mati sebelum kegiatan Anda dimulai karena terlalu banyak perizinan," ujarnya.

Melalui UU Cipta Kerja, Sri Mulyani juga memastikan investasi diarahkan untuk berkelanjutan dan tidak eksploitatif, baik dari sisi tenaga kerja maupun lingkungan. Dia menilai produk hasil industri yang eksploitatif juga tidak akan dibeli oleh pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya