KEBIJAKAN PEMERINTAH

Singgung UU Cipta Kerja, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Awardee LPDP

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 09:28 WIB
Singgung UU Cipta Kerja, Ini Pesan Sri Mulyani untuk Awardee LPDP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara studium generale penerima beasiswa LPDP, Senin (2/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengesahan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai cara paling efektif mendatangkan investasi ke Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan industri dalam negeri tidak akan tumbuh jika kemudahan berusaha Indonesia masih rumit. Selain itu, lanjutnya, UU Cipta Kerja akan menjadi investasi yang menjanjikan bagi generasi yang akan datang.

"Ini adalah investasi bagi anak-anak kita semuanya. Mau dari industri pangan, mining, elektronik, mau artificial intelligence, medical, otomotif, whatever you say, semuanya itu akan muncul kalau ada capital, dan capital hanya akan muncul kalau negara menciptakan lingkungan investasi yang baik," katanya dalam acara studium generale penerima beasiswa LPDP, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pendidikan perlu diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan industri di masa datang. Dia menilai sektor pendidikan tak bisa dipisahkan dari kebutuhan untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif di Indonesia.

Dia pun menawarkan anak-anak muda awardee LPDP memanfaatkan kemudahan berusaha yang terdapat dalam UU Cipta Kerja untuk mewujudkan idenya berwirausaha, bukan hanya mencari kerja. Dia memastikan prosedur mengurus izin usaha akan mudah dan cepat jika ada UU Cipta Kerja.

"Anda nggak perlu repot-repot untuk minta izin ini-itu, keburu ide Anda mati sebelum kegiatan Anda dimulai karena terlalu banyak perizinan," ujarnya.

Melalui UU Cipta Kerja, Sri Mulyani juga memastikan investasi diarahkan untuk berkelanjutan dan tidak eksploitatif, baik dari sisi tenaga kerja maupun lingkungan. Dia menilai produk hasil industri yang eksploitatif juga tidak akan dibeli oleh pasar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja